website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 9:22:18 WIB

Pencuri 52 Batang Besi Pembatas Jalan Tol Diamankan Polisi

Reporter: J.Saragih

Tebing Tinggi | detikNews.co.id – Polsek Dolok Merawan, Resor Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku pencurian besi pembatas bahu jalan tol Tebing Tinggi – Serbelawan, tepatnya di kawasan TKP STA 29+600 di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku yang diamankan berinisial DIS alias Aceng (39) warga Dusun III, Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, kabupaten Sergai”, ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (15/7/2022) pagi.

Baca juga:  Gelar Jumpa Pers, Simak Ini yang disampaikan Sam Haris untuk Aremania Kupang

Disebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka awalnya diketahui oleh Pekerja PT Hutama Karya Persero bernama Sutrisno yang saat itu melakukan patroli bersama dua temannya di area pembangunan jalan tol tersebut pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat berada di tempat kejadian, mereka melihat beberapa orang pria sedang memotong pengaman bahu jalan tol tersebut, tapi begitu aksi mereka diketahui para pelaku langsung melarikan diri, dan pekerja yang berusaha mengejar hanya berhasil menangkap tersangka DIS” terang Agus.

Baca juga:  Perhatian! BMKG Merilis Prakiraan Cuaca Besok 5 Mei 2023 untuk Jakarta: Cek Sekarang

Selain menangkap DIS, pekerja juga mengamankan barang bukti 52 batang besi dengan panjang dua meter, dua buah egrek meter, satu unit sepeda motor honda Beat warna putih tanpa TNKB, satu unit sepeda motor honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB, satu buah gergaji besi dan satu buah pemukul kayu panjang sekitar 50 cm.

Selanjutnya Sutrisno atas nama perusahaan membuat pengaduan ke Polsek Dolok Merawan pada hari Kamis 14 Juli 2022 dengan bukti Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/14/VII/2022/Polsek Dolok Merawan serta menyerahkan pelaku untuk diproses hukum

Baca juga:  Amanda Siap Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik pada Mario Dandy Satrio Pekan Depan

“Kerugian akibat pencurian yang dilakukan pelaku lebih kurang Rp6.240.000,” jelas Agus

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolok Merawan. Tersangka DIS ini akan dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dan 5e dari KUH Pidana”, tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait