website statistics
31.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 17:05:14 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Depok di Pemilu 2024 Dibuka oleh KPU, Cek Tanggal Pendaftaran yang Berlaku

Depok | detikNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah menggelar Rapat Koordinasi untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024. Rapat tersebut diselenggarakan di The Margo Hotel pada tanggal 28 April 2023. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Depok telah menetapkan bahwa akan melakukan pendataan alamat sekretariat partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga:  FKS Kota Depok Salurkan Hibah Pembuatan Septic Tank untuk Meningkatkan Kesehatan Lingkungan

Menurut Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, pada periode 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Depok akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Semua data calon legislatif (caleg) terdapat pada parpol masing-masing dan akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya, berkas-berkas yang dibutuhkan akan disampaikan dalam bentuk fisik pada periode yang sama, jelas Nana, Selasa (02/05/2023)

Baca juga:  Tak Punya Fasilitas Kesehatan, Warga Cisalak Desak Pemkot Depok Bangun Puskesmas

Nana Shobarna juga menegaskan bahwa parpol masih memiliki waktu yang cukup panjang hingga bulan November untuk melakukan perbaikan data caleg yang disampaikan kepada KPU. Fokus saat ini adalah pada tahapan penerimaan calon terlebih dahulu, kemudian dilakukan verifikasi. Jika terdapat kekurangan, maka akan dilakukan perbaikan.

Setelah muncul Daftar Calon Sementara (DCS), KPU akan mengumumkannya dan menunggu tanggapan dari masyarakat, sehingga dapat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November. Setelah penetapan DCT, para caleg akan memiliki waktu tiga hari untuk melakukan kampanye selama 75 hari, dan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari. Pencoblosan akan dilakukan dalam satu hari.

Baca juga:  Qori Hatmalina, Puteri Daerah yang Akan Perjuangkan Kaum Wanita Kota Depok

Kriteria untuk menjadi caleg minimal harus berpendidikan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit mana saja, dan termasuk pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK). (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait