website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 21:25:03 WIB

Penegakan Hukum untuk Pelanggaran Pembuangan B3 di Rembang Masih Belum Maksimal

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Proses berjalannya penegakan hukum terkait pembuangan B3 di gulirkan kembali di Kabupaten Rembang yang sudah berjalan sekian lama belum juga final.

Seperti yang diketahui Pihak pihak yang terkait adalah PT. BANTENG MUDA TRANS
(Perusahaan Pengangkut Saranal Moda Darat)
dengan PT. CITRA MARITIME
(Perusahaan Pengangkut Sarana/Moda Laut)
dengan PT. FARRAS PUTRA ABRAR
(Perusahaan Pengelola lanjut – Pemanfaatan)

TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN SPENT
BLEACHING EARTH B413.

Saya Eky Diantara ketua Kawali DPW Provinsi Jawa Tengah akan terus menyikapi hal ini.

Dan semua tim DPW Kawali Jawa Tengah juga akan bahu membahu mengawal proses hukum dengan hal tersebut.

Sebab ada beberapa poin terkait proses ini yang saya anggap belum sesuai dari mulai mekanismenya, proses hukumnya, dan penyelesaian proses proses lainnya.

Menurut informasi yang saya dapatkan dari teman-teman DPD Kawali Rembang,
-Yang pertama bahwa saksi yang dipakai di pengadilan ataupun pada proses sidang peradilan ini, bukanlah menghadirkan saksi kunci ataupun korban dari warga yang terdampak dari kasus limbah B3 yang ada di Rembang.

Baca juga:  Bupati Pemalang Hadiri Konferensi Kerja PGRI Periode Kedua Masa Bakti Ke XXII Tahun 2022

-Yang kedua, ini masih menyangkut dari PT banteng muda Trans yang beralamatkan di Kabupaten Jepara, dan PT Faras Putra abrar dan juga penghasil limbah yaitu PT. Multimas nabati Asahan belum semuanya ini juga belum ada proses tindak lanjut terkait hal itu,
Selain tindak pidana pencemaran ini juga kejahatan korporasi yang seharusnya semua wajib di periksa dan secara garis besar kami di DPW Kawali Jawa tengah yang selama menangani dan mengawal proses hukum hal ini sangat mengerti benar siapa-siapa pribadi yang terdampak dari limbah ini, dan ini menjadi kunci bahwa PT Banteng Mudra Trans ini memang sudah melanggar pidana terkait pembuangan limbah tersebut. Tegas Eky, Minggu 20 Februari 2022

PT Banteng muda Trans adalah pihak Transporter yang harus bertanggung jawab dan semestinyanya semua baik direktur maupun komisaris juga harus ikut diproses.

Selain pembuangan limbah yang tidak berizin ini atau yang menyalahi aturan kontrak ini, juga terkait hal ini harus diproses secara korporasi.

Di sini ada beberapa komisaris yang harus juga dilibatkan dalam proses tersebut dalam proses hukumnya, jangan sampai ini menjadi abu-abu dan ada tebang pilih dengan proses hukum pada oknum-oknum secara keseluruhan.

Baca juga:  Kolaborasi WPSP dan Ormas 234SC Pemalang di Bulan Ramadhan, Bagi Bagi 1000 Takjil dan Nasi Kotak

Upaya kami dan harapan kami, proses upaya kelanjutan yang jelas dari DPW KAwali Jawa tengah yang dari awal kita tahu dan kita tekankan adalah terkait untuk ganti kepada warga yang terdampak.

Ingat ini sudah hampir sudah tiga tahun, dan proses autofun tersebut belum terealisasi di sini.

Apapun jenis limbah yang ada, apapun itu, apalagi limbah B3, tentunya ada dampak dari limbah tersebut walaupun kadarnya sudah berkurang karena sudah lama, tapi limbah ini harus segera di Cleanup dan dimusnahkan.
Jelas jelas ini berbahaya.

Yang semestinya bahwa Limbah ini agar segera dimusnahkan ataupun diolah dengan cara yang benar sesuai dengan peraturan.

Koalisi Kawali akan terus berupaya untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Langkah kami selanjutnya, akan segera menyurati Kejaksaan Negeri Rembang.

Kami juga mengapresiasi penuh dengan Kejaksaan yang sudah melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.

Pasti saya akan menyurati untuk kepada Kejaksaan, menyurati pihak DLH Kabupaten Rembang ,provinsi, dan selanjutnya nanti kita akan memberikan Baik nanti ke KLHK, para NGO dan teman-teman pegiat Lingkungan, dan kita bareng-bareng memantau terus, pengawasan bersama perihal tindakan kriminal dari pelanggaran terhadap Lingkungan.

Baca juga:  Sopyan Menuju 2024 Menentukan Arah

Komitmen Kami proses penegakan hukum ini harus dituntaskan, jangan sampai hanya beberapa yang ditindak dan terkesan diskriminatif

Pesan saya untuk teman teman DPD Kawali Rembang dharapkan juga tetap memantau terkait kasus hukum yang sudah berjalan di Rembang.

Dan apabila surat nanti tidak diindahkan,kami akan melakukan gugatan atau class action terkait untuk proses penanganan dari limbah tersebut.

Kami tetap optimis dan akan menyelesaikan sampai tuntas kasus ini.

Dan hal itu menjadi perhatian kita bersama, sekalipun ini melibatkan perusahaan besar, back up yang sangat besar juga.

Tapi semuanya harus bisa segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada diskriminatif, dan yang terpenting adalah maksimalnya proses hukum dari ini semua, agar tidak terjadi lagi hal serupa kemudian hari,” pungkas Eky kepada Media Gerbang Indonesia.
(Eko B Art).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait