website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 17:37:13 WIB

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo. “Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,’ kata Kamaruddin di lokasi, pada Selasa (30/8/22).

Kamaruddin merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah .

Kamaruddin kecewa ,Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan.

detiknews belum dapat informasi yang jelas dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo untuk mengklarifikasi soal pengusiran rombongan Kamaruddin tersebut.

Dari ke Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga:  Usung Supian Suri Sebagai Cawalkot Depok, Partai Buruh : Kami Ingin Kota Depok Maju Lebih Cepat

Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.

Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga:  Saat Rekonstruksi Tak Ada Adegan Brigadir J yang Ingin Bopong Putri Candrawathi

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, (KKEP) Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

Dilain itu Sontak pengacara kondang Hotman Paris pun mengatakan di akun fbnya. ia mengatakan. Para tersangka pembunuhan brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tengah mengikuti rekonstruksi kejadian yang digelar di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.

Baca juga:  Jokowi Rencanakan Mengundang Putri Ariani untuk Memeriahkan Peringatan HUT Ke-78 RI

Adapun para tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, FS, dan PC . Sebanyak 78 adegan terkait pembunuhan Brigadir J dipaparkan lewat rekonstruksi kejadian oleh Tim Labfor Inavis Polri dan para tersangka.

Namun setelah melihat fakta lapangan, tak ada reka adegan yang menggambarkan kejadian pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh tersangka PC. Nampak peran brigadir J yang diwakili oleh seseorang berbaju putih hanya duduk di samping Ibu PC tanpa melakukan apapun.

Selain itu Motif baru versi Bharada E, tranding di twiter salah satu pengguna @Ayunin__ menulis

Bharada E mengaku mencurigai adanya hubungan terlarang yg terjadi antara Putri Candrawathi dengan Kuwat Maruf, sopirnya sekaligus asisten rumah tangganya.

Kalau benar ternyata si bu PC punya hubungan dengan Kuwat dan bahkan udah Making Love (ML),” kata @Ayunin.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait