website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 18:43:27 WIB

Pengacara Lukas Enembe Mempertanyakan Bukti Tersangka Perintangan Penyidikan

Jakarta | detikNews – Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mempertanyakan bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Roy mengatakan bahwa hingga saat ini, dia tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan konkrit terkait tuduhan tersebut.

“Faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik. Sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan. Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini”, terang Roy di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9/5/2023.

Roy mengungkit statusnya sebagai advokat dan mengatakan bahwa profesinya memberikan kekebalan hukum atau imunitas saat dia sedang melakukan pembelaan terhadap kliennya, dengan asumsi bahwa dia melakukannya dengan itikad baik. Menurut Pasal 16 UU Advokat, seorang advokat yang sedang dalam tugas pembelaan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.

Baca juga:  Kapolres Metro Depok Imbau Masyarakat Harus Waspada Terhadap Modus Penipuan dengan Mengganti QR Code di Kotak Amal Masjid

“Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik”, tegasnya.

Roy juga menyinggung Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan perintangan penyidikan. Dia mengatakan, bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perintangan penyidikan, harus ada bukti konkret dan terukur yang menunjukkan bahwa penyidikan benar-benar terhambat. Roy mengatakan bahwa hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Lukas Enembe masih berjalan dengan normal dan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak relevan.

Baca juga:  Pengesahan Perppu Pemilu dan Agenda Lengkap Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

“Pasal 21 ini adalah delik selesai bukan delik percobaan. Antar sebab dan akibat harus konkret. Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu. Tapi yang terjadi adalah karena ini delik selesai maka harus ada akibat yang timbul dari penyidikan ini”, tandas Roy.

Roy saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Dia juga meminta agar KPK tidak melampaui kewenangan dalam pemeriksaannya. Roy menyatakan siap untuk menghadapi segala risiko yang mungkin timbul dari kasus ini.

“Perkara ini sangat dijelaskan secara terbuka oleh jubir KPK. Tidak pernah ada upaya dari sana dan tim hukum kami yang mencegah, merintangi, dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka”, ungkapnya.

Baca juga:  Insiden Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Tiga Korban Meninggal Dunia

“Saya berharap KPK tidak melampaui kewenangan. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru. Saya siap dengan segala risiko apa pun”, tuturnya.

KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Roy juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus yang menjerat kliennya, Lukas Enembe. Meski begitu, Roy tetap mempertanyakan bukti dan dasar yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE”, ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5).(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait