website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 11:37:32 WIB

Pengelola Apartemen Bogor Melarang Sewa Transit Setelah Kasus Prostitusi Terbongkar

Bogor | detikNews – Apartemen Manajemen Bogor Valley Surya baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru untuk melarang sewa per jam atau ‘transit’. Keputusan ini diambil sebagai upaya mengantisipasi praktik prostitusi terselubung.

“Sewa jam atau ‘transit’ sudah kami eliminasi bahkan memasang spanduk larangan persewaan dan prostitusi,” ujar salah satu pengelola Apartemen Bogor Valley Surya, Rabu (5/4/2023).

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan para agen agar selektif dalam menerima tamu sewa harian, tidak hanya menerima biaya sewa saja,” imbuhnya.

Baca juga:  Sukses Dilacak! Polisi Kembalikan Mobil Warga Bogor yang Dibawa Kabur dan Dijual oleh Sopir di Media Sosial

Surya mengatakan, beberapa pemilik unit apartemen telah mengajukan pencabutan kunci yang dipegang agen. Sayangnya, proposal tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Kami sangat mendukung dan menyambut baik usulan salah satu pemilik untuk memiliki pemilik unit yang menyewakan unitnya untuk melakukan ‘Gerakan Penarikan Kunci Unit’ dari agen, sehingga Lembah Bogor dapat lebih terorganisir dalam menyewakan unit. Namun demikian, usulan ‘Gerakan Penarikan Kunci Unit’ tidak terwujud,” jelas Surya.

Baca juga:  Penumpang KRL Mengeluh Kepadatan dan Kelelahan yang Selalu Ada Saat Pulang Kerja

Sebelumnya, Polres Bogor Kota telah mengungkap praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Manajemen Apartemen Bogor Valley akan dipanggil untuk klarifikasi terkait kasus tersebut.

“Langkah selanjutnya adalah kami akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi dengan pihak manajemen terkait aturan persewaan unit apartemen kepada pihak lain dan bagaimana mengatur aksesibilitas masyarakat yang tidak memiliki usaha di unit apartemen agar mudah masuk dan keluar, kata Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga:  Operasi Sukses Polisi: 9 Muncikari Ditangkap di Bogor, Terungkap 2 Pelaku yang Belum Dewasa

Bismo mengatakan maraknya praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley diduga karena kemudahan akses bagi pihak luar yang hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kemudahan akses masyarakat/non pemilik unit ke apartemen hanya dengan KTP memudahkan dugaan pelanggaran penggunaan unit apartemen untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan,” ujar Bismo.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait