website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 8:19:41 WIB

Penguatan Peran MPR RI Ditekankan oleh Bamsoet untuk Menghadapi Potensi Kedaruratan Politik

Jakarta | detikNews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menegaskan pentingnya memperkuat peran dan fungsi MPR RI. Menurutnya, penguatan ini dapat dilakukan dengan mengembalikan wewenang konstitusional MPR dalam membuat keputusan yang mengikat. Dia juga berpendapat bahwa penguatan ini perlu dilakukan karena setelah amendemen, MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat keputusan yang mengikat atau regulasi, Senin (15/5/2023).

Bamsoet menyatakan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan MPR RI sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis politik atau konstitusi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya sistem hukum yang efektif, solutif, dan komprehensif agar Indonesia selalu dapat mengelola dan mengatasi berbagai krisis, termasuk krisis politik.

Baca juga:  Walikota Depok Bersama Bu Cinta, Saksikan dan Dukung Penuh Pengukuhan Pengurus dan Ranting Jabar Bergerak Kota Depok

Lebih lanjut, Bamsoet berpendapat bahwa tidak ada yang menginginkan terjadinya krisis politik atau krisis konstitusi di Indonesia. Namun, Indonesia harus tetap bersiap-siap dengan menerapkan sistem hukum yang efektif, solutif, dan komprehensif.

Bamsoet menyebutkan contoh jika terjadi krisis politik yang mengakibatkan penundaan pemilihan umum (Pemilu), maka Pemilu yang seharusnya dilaksanakan setiap 5 tahun tidak dapat dilakukan karena alasan keadaan darurat. Penundaan Pemilu ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pemilu dapat ditunda jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat pelaksanaan tahapan Pemilu.

Baca juga:  Longsor di Jalan Menuju Stasiun Batutulis Bogor, Lalu Lintas Berlaku Sistem Buka-Tutup

Bamsoet menyatakan bahwa jika Pemilu ditunda, maka akan muncul berbagai permasalahan dalam aspek ketatanegaraan. Salah satu permasalahan utamanya adalah bahwa tidak semua elemen masyarakat akan menerima keputusan penundaan Pemilu. Mengelola masalah seperti ini tidaklah mudah dan penolakan semacam itu dapat menyebabkan krisis politik.

Selain itu, Bamsoet juga mencermati bahwa penundaan Pemilu berdampak pada kekosongan kepemimpinan pemerintahan, terutama jika diasumsikan bahwa pemerintahan sebelumnya telah mengundurkan diri. Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur tentang perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR/MPR dan DPD RI.

Baca juga:  Kadis Disrumkim Kota Depok Serahkan 2 Ekor Sapi ke Warga dan Pegawai UPTD TPU Rusunawa

Bamsoet mempertanyakan bagaimana menangani kekosongan kepemimpinan jika hal ini terjadi pada Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota MPR, dan Anggota DPD. Ketidakhadiran ketentuan dalam konstitusi atau undang-undang mengenai prosedur pengisian jabatan publik dalam situasi kekosongan pemerintahan akibat penundaan Pemilu dapat menyebabkan krisis politik.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait