website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 14:14:58 WIB

Pengumpulan Uang dan Barang di Kota Tangerang harus memiliki Izin Resmi dari Dinsos, Simak Panduan dan Prosedurnya di Sini!

Tangerang | detikNews – Proses Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan selalu berkaitan dengan kebutuhan untuk mengadakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Untuk menjalankan berbagai program, usaha, dan kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut, Dinas Sosial Kota Tangerang telah mengatur prosedurnya.

Mulyani, Kepala Dinsos Kota Tangerang, menyatakan bahwa prosedur pengumpulan sumbangan ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan hukum yang relevan, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat. Proses pengumpulan sumbangan melibatkan prosedur pengajuan izin, prosedur pemberian izin, prosedur pengawasan dan pengendalian, serta PUB yang tidak memerlukan izin.

Baca juga:  Bus Gratis "Jawara" Kota Tangerang: Pengalaman Unik Berkeliling Kota Selama Libur Lebaran 2023

“Pertama-tama, prosedur dalam proses PUB atau pengumpulan sumbangan adalah pengajuan izin. Organisasi atau kepanitiaan yang ingin melakukan pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Permohonan izin ini diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinsos Kota Tangerang,” ungkap Mulyani, Selasa, (16/05/2023)

Mulyani melanjutkan, sebelum pemberian izin dilakukan, Dinsos Kota Tangerang akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait persyaratan, maksud dan tujuan, serta dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi jika proses pengumpulan sumbangan dilaksanakan.

“Prosedur kedua adalah pemberian izin. Permohonan izin akan diberikan dalam bentuk Surat Rekomendasi/Izin yang berisi informasi tentang jangka waktu, wilayah, tata cara penyelenggaraan, penggunaan biaya penyelenggaraan, batas waktu, batas wilayah, serta jumlah pembiayaan penyelenggaraan proses pengumpulan sumbangan,” tambahnya.

Baca juga:  Jemaah Umrah Yang Menjadi Korban Penipuan Agen Travel Telah Dipulangkan Kembali ke Indonesia Menurut Kemenag

Setelah itu, prosedur berikutnya dalam proses pengumpulan sumbangan adalah pengawasan dan pengendalian. Dalam prosedur ini, penyelenggara pengumpulan sumbangan memiliki berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengumpulan sumbangan berjalan dengan baik.

“Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara proses pengumpulan sumbangan, meliputi wajib membuat laporan kepada pimpinan warga (RT/RW) dan aparat setempat, menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi/Izin, serta membuat laporan kepada Wali Kota Tangerang dan Dinsos Kota Tangerang dalam bentuk bukti-bukti pertanggung jawaban (jenis usaha yang dilaksanakan, jumlah sumbangan yang didapatkan, dan penggunaan sumbangan atau penyaluran),” tambahnya.

Baca juga:  Peresmian Gereja GKI Bogor Barat Menjadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Selain itu, tidak semua bentuk usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah dijelaskan di atas. Terdapat beberapa usaha pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin dan prosedur tersebut, seperti kewajiban hukum agama, amal peribadatan di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dilakukan hanya di lingkungan terbatas (kantor, sekolah, RT/RW, komunitas, dsb), serta pengumpulan sumbangan yang dilakukan dalam pertemuan terbatas dan bersifat spontan. (DN)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait