website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 23:06:13 WIB

Pengusaha Laporkan Petugas Keamanan Komplek Elite ke Polisi

Reporter: Jhoni

Palembang | detikNews.co.id – Petugas keamanan Komplek Elite di kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.

Mereka dipolisikan oleh seorang Pengusaha Ekspedisi bernama Dicky (43) warga Komplek Citra Grand City, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Kuasa Hukum Korban Rigen Kadin Hasibuan mengatakan, korban Dicky membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 11 Februari 2022 lalu.

“Klien kita Dicky melaporkan di SPKT Polda Sumsel terkait masalah Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 170 KUHP,” kata dia saat jumpa pers, Senin (25/7/2022) siang.

Baca juga:  Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Dia mengatakan, terkait laporan tersebut pihak Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP tentang penghentian penyelidikan.

“Kita sangat keberatan atas penghentian. Karena menurut kami, unsur-unsur yang disampaikan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel tidak ada unsur pencurian. Kalau kita lihat, bukti dan fakta sampai saat ini barang yang diambil pihak terkait belum dikembalikan,” ungkap Rigen.

Baca juga:  Diduga Syarat Korupsi, Warga Eks Lahan KEK Mandalika Akan Laporkan Pembangunan Rumah Relokasi ke KPK

“Menurut kami, itu sudah masuk unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP pada tanggal 30 Mei 2022,” tambah dia.

Masih dikatakannya, adapun barang yang diambil merupakan barang-barang dagangan, seperti galon air mineral, gas elpiji dan lain sebagainya. Sehingga, kliennya mengalami kerugian ditafsirkan Rp 695 juta.

“Dalam kasus ini, kita juga mengajukan ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda dr H Yuli Asmara Tri Putra. Menurutnya ini jelas pencurian. Dan, juga masalah pengambilan barang itu bukan hal Grandcity dan Security. Melainkan ada instansi-instansi tertentu,” tutur Rigen.

Baca juga:  Tragedi di Sekolah Dasar Nashville AS: 3 Staf Tewas dalam Penembakan Massal, Total 6 Korban Tewas

Ia mengatakan, menyita barang-barang tersebut untuk penertiban lingkungan. Namun ruko tersebut merupakan milik kliennya Dicky yang dibelinya.

“Setelah kita gelar perkara, pihak Ditreskrimum tetap pada pendirian. Jadi, terpaksa kita nanti melakukan upaya hukum. Baik dalam bentuk praperadilan, surat menyurat dan lain sebagainya. Kita juga sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri,” tutupnya. (jhoni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait