website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 19:37:41 WIB

Penyelidikan Kasus Penipuan iPhone Mengarah pada ‘Si Kembar’ yang Enggan Kooperatif dengan Polisi

Jakarta | detikNews – Polisi telah mengungkap kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan terlapor yang dikenal sebagai ‘Si Kembar’ dengan inisial R dan R di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, Senin (6/5/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, dia belum memberikan detail mengenai kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, ‘Si Kembar’ telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, tetapi mereka telah mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga:  Hipnotis Terduga Terjadi di SPBU Kalideres: Pelaku Rampok Uang Sebesar Rp 10 Juta

Kedua terlapor saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Jika keberadaan mereka telah teridentifikasi, polisi akan menjemput mereka secara paksa untuk diperiksa.

Salah satu korban, Vicky Fachreza, melaporkan kerugian total akibat penipuan ‘Si Kembar’ sebesar Rp 35 miliar. Jumlah tersebut dikumpulkan dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Vicky sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar dalam kasus ini.

Baca juga:  Kebijakan Pengamanan Salat Tarawih di Jakarta Pusat: Polres Jakpus Siapkan 115 Personel untuk Amankan Masjid-masjid di Wilayahnya pada Malam Pertama Ramadan

Vicky mengatakan bahwa awalnya dia membeli iPhone pada tahun 2021 dan kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone dari ‘Si Kembar’ karena ada banyak promo dan dianggap resmi. Sistem pembayaran dilakukan melalui pre-order.

Namun, mulai November 2021, proses jual-beli tersebut terhenti. Pesanan yang telah dipesan oleh Vicky dan korban lainnya tidak kunjung dikirimkan hingga saat ini. Pada April 2022, ‘Si Kembar’ mengumpulkan para reseller untuk membahas masalah ini dan menjanjikan pengembalian uang. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi dan ‘Si Kembar’ bahkan mengancam akan melaporkan Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca juga:  Kerumunan Tak Terkendali, Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Kostrad Cilodong Gagal Dilaksanakan

Akibat kasus ini, para korban telah melaporkan ‘Si Kembar’ ke beberapa kepolisian, termasuk Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, dan Polda Metro Jaya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait