21.4 C
Indonesia
Sel, 28 Maret 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Selasa, 28 Maret 2023 | 6:14:00 WIB

Peran Disperdagin Kota Depok dalam Mendorong Kemajuan Industri Halal Lokal Melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal Untuk 43 IKM

Depok | detikNews – Disperdagin Kota Depok memperlihatkan komitmennya dalam mendukung kemajuan industri pangan diwilayahnya dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 43 Industri Kecil Menengah (IKM). Pada Rabu (08/03/2023), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi terkait tahapan pembuatan Sertifikat Halal tersebut kepada para pelaku usaha.

Menurut Zamrowi, Kepala Disperdagin Kota Depok, memfasilitasi Sertifikasi halal merupakan tugas nyata dari perangkat daerahnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 sebagai program Pembinaan fasilitasi industri halal pada Industri Kecil Menengah (IKM). Zamrowi juga mengungkapkan, bahwa setiap tahun, Disperdagin berusaha meningkatkan pemasaran produk industri halal lokal di Kota Depok dan salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi pembuatan Sertifikat Halal bagi pelaku IKM.

Baca juga:  Pastikan Rasa Aman dan Nyaman Dalam Perayaan Nataru, Kadis Disperdagin Sidak Kondusifitas BBM di SPBU Depok

“Fasilitasi pembuatan Sertifikat Halal bertujuan untuk membantu pelaku IKM meningkatkan kualitas produknya, omzet penjualan, serta memperluas pangsa pasar, khususnya jaminan produk halal. Proses pembuatan sertifikat halal melibatkan kerjasama antara Disperdagin dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat. Tahapan proses tersebut meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, uji kehalalan produk, sidang fatwa halal, dan penerbitan Sertifikat Halal”, ucapnya. Rabu 8/3/2023.

Baca juga:  Curhat Bersama Polres Bogor, Wakapolres : Setiap Permasalahan Masyarakat Sudah Lazimnya Kami Layani

Zamrowi menekankan, bahwa Sertifikat Halal merupakan faktor penting dalam memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen. Konsumen yang memilih produk halal juga dapat menjamin kehalalannya. Dengan demikian, program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku IKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan pemasaran industri halal lokal di Kota Depok.(Nawi)

 

 

 

Baca juga:  Breaking News: PT: Pembangunan Jaya Ancol Berencana Gratiskan Tarif Masuk Pengunjung

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru