website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 23:15:52 WIB

Perempuan Inisial AG Ditahan Polisi Sebagai Pelaku Anak Atas Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora

Jakarta | detikNews – Seorang perempuan berinisial AG yang berusia 15 tahun telah ditahan atas tuduhan sebagai Pelaku anak, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang berusia 17 tahun. AG diperiksa selama 6 jam di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret. Penahanan terhadap AG dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, yang mempertimbangkan hak – hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga:  Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Bantuan, H.Imam Musanto Imbau Dinas Rumkim Agar Segera Bantu Perbaiki Rumah Korban

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG dan dengan didampingi oleh pengacara, Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA untuk pendampingan Psikososial. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan masa penahanan dapat diperpanjang sampai 8 hari berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga:  Perkuat Integeritas Pengawas TPS, Panwascam Tapos Gelar Pelantikan dan Sumpah

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan AG sebagai Pelaku anak dan menahan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu : Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua. Mario Dandy Satrio yang merupakan pacar dari AG dan juga dianggap sebagai Pelaku penganiayaan terhadap David. AG dan Mario Dandy Satrio ditahan oleh pihak kepolisian setelah hasil gelar perkara pada 8 Maret malam.(Arifin)

Baca juga:  Gempa Bumi M 4,3 Guncang Kota Jayapura, Papua: BMKG Melaporkan

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait