website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:18:25 WIB

Perjanjian Kerjasama Pemkab Asahan dengan Badan Siber dan Sandi Negara di Depok, Berikut Penjelasannya….!!!

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | detikNews – Terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Badan Sertifikat Elektronik ( BSrE ) guna mendukung tranformasi digital. Untuk itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ), Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ).Mengingat semakin derasnya era transformasi digital yang mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen. Oleh karena itu salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik khususnya yang telah bersertifikasi.

Di era yang sudah serba digitalisasi ini, autentikasi data dan integritas data sudah menjadi kebutuhan yang sangat krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah “, Demikian kata sambutan yang disampaikan Kepala Diskominfo Kabupaten Asahan, Syamsudin SH,MH pada saat acara penandatangan perjanjian kerjasama , Rabu ( 29/06/2022 ) kemarin di Aula BSSN Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga:  Keunikan Camp Qur'an SIT Ruhama Depok dalam Membentuk Generasi Berkarakter Al-Qur'an

“Hal ini tentunya dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kabupaten Asahan termasuk dari 16 instansi pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN,” terang Syamsuddin.

Sementara itu Kepala BSSN Drs Luki Hermawan MSi dalam sambutannya menyebutkan, ” ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Sampai saat ini negara telah melakukan penghematan keuangan sekitar kurang lebih 1,5 triliun. Hal ini berdasarkan dari data yang diolah oleh BSSN melalui pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di setiap lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat,” ungkap Luki.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia

Nantinya melalui penandatangan kerja sama ini diharapkan agar pemanfaatan sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit belut dalam pemrosesan data serta tersedianya data yang akurat.

Luki Hermawan juga menjelaskan, “ Pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik ini didukung penuh oleh BSSN, penyediaan pendampingan serta pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy “.

Menurutnya, ” kekuatan Tanda Tangan Elektronik saat ini sama dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari Tanda Tangan Elektronik terkandung identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan di negara Indonesia. Hal ini tentunya sangat memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani “.

Baca juga:  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengajak Warga Memadamkan Lampu dan Alat Elektronik

Untuk itu BSSN berkomitmen, melalui penandatangan kerja sama ini dapat menyediakan kebutuhan Sertifikat eletronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik ( BSrE ), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dengan dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.

“ Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami sangat berharap agar sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret. Sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik “, harap Luki Hermawan . ( JH )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait