website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 3:18:58 WIB

Permintaan Nurul Ghufron untuk Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan menjadi 5 Tahun Disambut dengan Sikap Pribadi oleh KPK

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. KPK menilai tindakan Ghufron tersebut sebagai sikap pribadi yang dilakukan sebagai seorang warga negara, Selasa (16/5/2023).

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa langkah yang diambil Ghufron merupakan hak konstitusionalnya untuk menguji materi ke MK. Ali menekankan perlunya memisahkan apakah ini merupakan kebijakan institusi KPK atau sikap pribadi Ghufron.

Baca juga:  Kapal Motor Tauladan Milik Nelayan Cilacap Terbalik di Perairan Mirit Kebumen

Ali juga menjelaskan bahwa kerja KPK tidak terpengaruh oleh uji materi yang diajukan Ghufron di MK. Menurutnya, KPK telah memiliki serangkaian program dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk peta jalan yang telah disusun hingga tahun 2045. Ali menegaskan bahwa kerja KPK tidak hanya bergantung pada sosok pimpinan, melainkan juga melalui sistem yang telah ada.

Ali menambahkan bahwa langkah yang diambil Ghufron di MK tidak dapat dihubungkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga. Namun, Ali menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi.

Baca juga:  Kontroversi Gugatan Kewenangan Jaksa dalam Kasus Korupsi: Tinjauan Mengenai Ketidakberdasaran

Ghufron memiliki tiga alasan dalam permohonannya kepada MK untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 tentang masa pemerintahan di Indonesia yang berlangsung dalam periode lima tahun.

Ghufron juga membandingkan masa jabatan pimpinan di 12 lembaga negara non-kementerian, seperti Komnas HAM dan Bawaslu, yang memiliki masa jabatan selama lima tahun dalam satu periode.

Baca juga:  MAKI Akan Mengajukan Uji Materi Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Alasan terakhir Ghufron adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang diatur dalam UU 25 Tahun 2004. Dia berpendapat bahwa perubahan masa jabatan akan menyelaraskan program pemberantasan korupsi di KPK dengan rencana pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam permohonannya, Ghufron juga mengutip pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan prinsip keadilan, serta pasal-pasal dalam UU 25 Tahun 2004 yang mengatur perencanaan pembangunan nasional.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait