22.4 C
Indonesia
Sel, 30 Mei 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 | 0:53:16 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi Politik

Jakarta | detikNews – Masa jabatan Firli Bahuri dan jajarannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah diperpanjang hingga 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Namun, keputusan tersebut dinilai mencerminkan muatan kepentingan politik.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron ke MK sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih lagi, perubahan masa jabatan tersebut diajukan setelah pengajuan gugatan awal.

“Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri”, terang Praswad, Jum’at (26/5/2023).

Baca juga:  Golkar Tidak Kesusahan dan KIB Masih Berdiskusi Terkait Dukungan Calon Presiden, Meski Rommy Optimistis Ganjar Akan Didukung

“Terlebih permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut”, jelasnya.

Sebagai mantan penyidik ​​KPK, Praswad menyatakan bahwa pertimbangan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun oleh para hakim MK tidak sejalan dengan alasan yang diselesaikan dalam putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Pimpinan KPK periode selanjutnya harus dipilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029.

Baca juga:  Masih Maraknya Permainan Hukum, Abdul Hamid : Pemerintah Harus Tegas Laksanakan UU No.14 Tahun 2008

Menurut Praswad, jika MK tetap mempertahankan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK di era Firli dan kelompoknya, proses pemilihan akan dilaksanakan oleh DPR RI pada periode yang sama, yakni periode 2019-2024.

“Karena pemilihan komisioner KPK akan dilaksanakan bulan September 2024, sedangkan anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Artinya, esensi dari pertimbangan tidak dapat diterapkan”, tandasnya.

Baca juga:  Babak Baru: Istri Pejabat Dishub DKI Jakarta Diduga Flexing, Ternyata Klaim Tas Mewahnya Palsu

Praswad juga menilai bahwa keputusan MK tersebut rentan digunakan untuk kepentingan politik pada tahun 2024. Dia menyatakan bahwa keputusan MK tersebut secara tidak langsung akan menghubungkan KPK dengan kepentingan politik tertentu.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru