website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 3:36:30 WIB

Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Masa Libur Lebaran

Depok | detikNews – Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan administrasi kepesertaan JKN selama libur Lebaran. Perusahaan telah menerapkan sistem siaga untuk karyawannya dan menyediakan layanan digital.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menganut asas portabilitas dalam pelaksanaan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses layanan dimanapun dan kapanpun termasuk pada saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran tahun 2023 ini dapat memastikan Peserta JKN dilayani dengan mudah, cepat, dan merata,” kata Ghufron, Senin (10/04/2023).

Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, perusahaan telah menerapkan layanan siaga khusus di kantor cabang. Layanan siaga dilakukan secara tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga:  Mengguncang Negara! Temuan Terbaru: 20 Ribu Kasus Sifilis di Indonesia

Layanan akan berlangsung mulai 19-21 April dan 24-25 April 2023 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selama libur lebaran, perseroan juga akan membuka 955.429 payment channel yang dapat digunakan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Peserta juga dapat menggunakan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, CHIKA Chat Assistant JKN, VIKA Voice Interactive JKN, Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca juga:  Menemui Popularitas di Dunia Media Sosial: Kisah Mereka yang Mengaku Mengidap ADHD

Selama libur lebaran, peserta JKN juga dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika peserta berada di luar wilayah asalnya, mereka tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan merupakan tempat pendaftarannya. Jika peserta dalam keadaan darurat medis, semua fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan medis kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kesulitan dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan Petugas BPJS SATU! atau Ready to Assist untuk memudahkan akses informasi layanan. Tidak hanya itu, jika peserta menemui kendala di rumah sakit, juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU,” tambah Ghufron.

Baca juga:  Kebiasaan Merokok dan Dampaknya pada Kesehatan Diabetes

Untuk pelayanan pengobatan Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada saat libur lebaran maka jadwal dapat disesuaikan menjadi paling lambat 7 hari sebelumnya sebelum persediaan obat habis.

“Kini peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan. Tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait