website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 3:00:17 WIB

Pj Bupati Nagan Raya Apresiasi Unit Pelayanan Publik, Atas Raihan Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Banda Aceh | detikNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Banda Aceh berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty,SE.Ak, M.P.A. kepada Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti,SE, pada Rabu, 22/2/2023 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubenur Aceh, Banda Aceh.

Usai menerima penghargaan tersebut, Pj. Bupati Nagan Raya melalui Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholders yang telah bekerja dengan baik terutama pada unit layanan publik yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Beutong serta Puskesmas Uteun Pulo.

Baca juga:  Keuchik Gampong Rukoh Angkat Bicara Terkait Pembangunan Mesjid di Gampong Rukoh

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya meraih perhargaan Zona Hijau untuk tahun 2022. Hasil ini merupakan peningkatan dari zona kuning dari tahun 2021, terima kasih kepada semua stakeholders terutama para ASN yang bertugas pada unit pelayanan publik terkait”, ucap Bambang pada Kamis 23/2/2023.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan,SE menambahkan berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pemkab Nagan Raya berhasil memperoleh nilai 83,75 sehingga termasuk dalam Zona Hijau dengan kategori B (Kualitas Tinggi) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022, untuk kategori B (Kualitas Tinggi) Pemkab Nagan Raya berada pada peringkat ke-89 secara nasional , sedangkan di tingkat Provinsi Aceh, mendapat peringkat ke-7”, ujar Dahlan.

Baca juga:  IPM Muhammadiyah Banda Aceh Gelar Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati I untuk Tingkatkan Kualitas Karakter Pelajar

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik, bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Dijelaskan, secara nasional, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 mulai dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yang lalu. Pengujian dilakukan pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota dengan total sebanyak 587 instansi.

“Untuk kabupaten/kota di Aceh, penilaian dilakukan pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dimasukkan variabel 2 Puskesmas sebagai penilaian tambahan”, jelas Dian.

Baca juga:  Promo Hari Ibu, Makan Bakso di Sini Dapat Diskon Hingga Gratis

Selain itu, Dian Rubiyanti juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang dalam kegiatan penilaian kepatuhan tahun 2022, serta mengapresiasi kerja keras pimpinan daerah dan pejabat terkait di provinsi dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi masing-masing.

“Alhamdulillah, hasil tidak pernah mengkhianati usaha. Terbukti, dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk zona kuning di tahun lalu, kini 11 diantaranya berhasil meraih zona hijau”, pungkas Dian.(Rizki.M)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait