website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 21:47:47 WIB

Plt Kadis Diskoperindag Maki DPC PMPRI SBT Saat Demo, Ini Kata Kemendagri!!!

Reporter: Ekdar Tella

Maluku | detikNews – Aparatur Sipil Negara itu berfungsi Sebagai Pelaksana kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat serta Pemersatu Bangsa.

Kode Etik sebagai pedoman utama dalam melaksanakan fungsi-fungsi itu. Kita lahir untuk melayani, mengeratkan. Bukan untuk bermusuhan dengan Masyarakat.

Kepada detikNews, Hal ini dikatakan ‘Rozi Beni’ Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (kemendagri), lewat pesan Whatsup nya Selasa (30/8/22), usai menanggapi adanya dugaan kekerasan berupa makian serta ancaman dari Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seram Bagian Timur SBT, terhadap peserta Aksi Demo di Kantornya.

Sementara perihal kode etik ASN, ‘Rozi Beni’ berpendapat, Proses penegakan kode etik nya, pemeriksaan oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik smpai dengan penjatuhan sanksi dilakukan oleh atasan, dalam hal ini Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Pemda SBT, ataupun Pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati semisal Sekda dan jajaran,” terang Rozi Beni.

Baca juga:  Breaking News: Selasa, 6 September 2022 Ada Demo Besar-besaran Buruh di 33 Provinsi Menolak Kenaikan Harga BBM

Bukan hanya itu, dirinya pun mengajak seluruh (ASN) khususnya di Maluku untuk meresapi kembali fungsi (ASN), sebagaiman ketentuan Pasal 10 UU ASN (UU 5/2014).

“Saya mengajak seluruh (ASN), terkhusus nya di Maluku untuk bagaimana meresapi kembali fungsi (ASN), sesuai ketentuan Pasal 10 UU ASN (UU 5/2014), bahwa (ASN) itu berfungsi Sebagai Pelaksana kebijakan Publik, Pelayan Publik, dan Perekat Pemersatu Bangsa,” tutur Rozi.

Sementara itu untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun detikNews, DPC LSM PMPRI SBT melakukan aksi demo di depan (Diskoperindag) SBT Senin kemarin perihal dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengaj (UMKM) Tahun Anggaran 2021 maupun dugaan korupsi dana covid-19 Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pantastis itu.

Baca juga:  Korupsi UMKM, Diskoperindag SBT Didemo DPC PMPRI SBT

Na’asnya, saat ketua Umum DPC. PMPR Indonesia berorasi di depan Kantor itu, Kepala Dinas terkait tiba tiba keluar dan ingin menghentikan penyampaian aspirasinya.

“Orasi saya sempat ingin dihentikan namun saya engan mendengar dan terus berorasi. Tak lama kemudian kepala dinas mengeluarkan kata kurang enak didengar yakni (We,B*bi, kau mau apa.?), bahkan dirinya pun melontarkan makian terhadap saya dengan menggunakan bahasa sehari hari (Cuk*mai) kepada saya”. Curah Ketua PMPRI SBT, Gafur Rusunrey.

Gafur juga mengakui dirinya nyaris di hajar Plt. Kepala Dinas namun dihalau Kepolisian yang turut mengawal aksi mereka.

Baca juga:  Menjalin Kerja Sama Baru: Maruf Amin dan PM Uzbekistan Bahas Peluang Bisnis Produk Halal

“Plt. Kadis itu memegang kerak baju seragam PMPRI yang saya kenakan, namun berhasil di lerai pihak Polisi dalam pengawalan aksi kami,” ungkap Gafur.

Lebih jauh kata ‘Gafur’, insiden tidak menyenangkan itu kini sudah dilaporkan PMPRI ke Polres SBT dengan tebusan ke pusat maupun berbagai pihak.

Kami sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum dengan tebusan ke berbagai pihak. Serta kami DPC MPRI SBT mendesak Bupati SBT, Sekretaris Daerah SBT (Sekda), selaku Jenderal (ASN), dilingkup pemda (SBT) , untuk segera membina bawahannya dengan baik. Serta mencopot Plt. Kadis Diskoperindag karena dinilai tidak pantas menjadi pimpinan Opd serta tidak menjunjung tinggi, menunjukan etika, moral seorang ASN sesuai ketentuan yang ada,” tutup Rusunrey.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait