website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 21:02:06 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Senilai Rp31,7 Miliar, Involusi Pakaian dan Ponsel Bekas Berakhir di Tangan Ditreskrimsus

Jakarta | detikNews.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian dan ponsel bekas senilai Rp31,7 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengumumkan hal tersebut pada 24 Maret 2023.

“Iya betul, kami mengungkap kasus penyelundupan barang hasil sitaan. Ada dua kasus yang kami ungkap, satu terkait pakaian bekas dan satu lagi terkait ponsel,” kata Auliansyah Lubis, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga:  Target Kota Bandung: Seluruh Taman Kota Menjadi 'Paru-paru' dan Menyebarkan Kebahagiaan bagi Warga

Polisi berhasil mengamankan 535 karung pakaian dan sepatu, 577 ponsel, dan 70 tablet smartphone. Dua orang tersangka telah diamankan terkait penyelundupan ilegal tersebut.

“Dari dua kasus yang kami ungkap, ada dua tersangka, satu terkait pakaian bekas dan satu lagi terkait ponsel,” ujarnya.

Modus operandi para tersangka tersebut berbeda-beda. Penyelundupan pakaian bekas dilakukan melalui pemesanan dari situs e-commerce Ali Baba Internasional.

Baca juga:  Ayah Mahasiswa Sultan Rif'at Alfatih Berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya dan Berencana Melaporkan Perusahaan Bali Towerindo

“Pakaian bekas yang kami sita ini dipesan melalui Ali Baba, kemudian masuk ke Indonesia dan dijual kembali,” ungkapnya.

“Sementara itu, kasus ponsel bekas hasil ungkapan dari pedagang lokal. Barang tersebut sudah berada di Indonesia dan dijual dalam jumlah besar. Kami tidak melakukan penindakan di Tanah Abang, Senen,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Penangkapan 2 Wanita Penyalur Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Metro Jaya

“Kami akan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, kemudian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen terkait kasus ini,” tuturnya.

“Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait