website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 0:19:41 WIB

Polisi Malaysia Berhasil Tangkap Dua WNI yang Kabur Saat Dibawa ke Penjara Terkait Pelanggaran Imigrasi

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) kabur dari otoritas Malaysia setelah divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, kaburnya keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia berhasil menemukan dan menangkap keduanya.

Menurut laporan dari The Star pada Rabu (12/4/2023), kedua WNI yang kabur tersebut adalah Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40). Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI tersebut bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA).

Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri dari borgol yang membelenggu tangan mereka. Setelah itu, mereka menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan. Kedua WNI tersebut kemudian berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.

Baca juga:  Budiman Sudjatmiko Tegaskan Siap Memberikan Penjelasan kepada Puan Maharani Mengenai Pertemuan dengan Prabowo

Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari MMEA menyatakan bahwa kedua WNI tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri. Nurul Hizam juga mengatakan bahwa polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam sekitar pukul 21.00 waktu setempat setelah mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat. Riki ditemukan sekitar 10 kilometer dari lokasi kabur dalam kondisi lesu karena luka-luka yang dideritanya setelah melompat dari van yang bergerak. Sementara itu, Haji Samirudin ditemukan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 10.40 waktu setempat di sebuah perkebunan tidak jauh dari lokasi.

Baca juga:  Satgas TPPO Polri Mengimbau Masyarakat agar Tidak Mudah Terjebak dengan Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri

Kedua tersangka saat ini ditahan di markas besar Kepolisian Kulai, sedangkan MMEA akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden ini. MMEA juga akan mengambil tindakan jika terbukti ada prosedur keamanan yang dilanggar saat mengangkut para tahanan. Nurul Hizam mengungkapkan bahwa kedua WNI tersebut awalnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Kota Tinggi berdasarkan pasal 56 (1A) (a) Undang-undang Imigrasi 1959/63.

Baca juga:  Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Inspektur Tok Beng Yeow dari Kepolisian Kulai mengonfirmasi penangkapan kedua WNI tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memulai penyelidikan berdasarkan pada 223 dan 224 Undang-undang Pidana. Riki akan ditahan di markas besar Kepolisian Kulai hingga Sabtu (15/4) mendatang, sedangkan Haji Samirudin akan ditahan hingga Kamis (13/4) besok.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait