website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 14:20:13 WIB

Polisi “Pelayan” dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Pesan ini rasanya sangat penting diindahkan oleh Masyarakat dan para pemudik saat liburan hari raya tahun ini. Seperti dialami Dian Febriansah Sugiono (33), warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, yang telah dilansir banyak media sewaktu mengalami masalah dalam perjalanan mudik.

Ia merasakan kehadiran aparat kepolisian ditengah tengah masyarakat dan mengatakan, ini adalah bentuk pelayanan yang didambakan masyarakat selama ini.

Langsung saja peristiwa itu menyedot perhatian publik warga net dan juga pengamat kepolisian serta praktisi hukum Dr. Hadi Pranoto SH.MH ( Kanal Hispran) angkat bicara melalui unggahan video pendeknya di akun media sosial.

Atas ramainya pemberitaan media tentang motor pemudik yang mogok lalu diangkut menggunakan mobil patroli polisi. Dr Hadi Pranoto SH MH. Melalui kanal Hispran ” menyampaikan” dirinya melihat hal yang positif. Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai angka 86,2 persen berdasarkan hasil Survei Timur Barat Research Center (TBRC). Karena pada umumnya mobil polisi biasa digunakan hanya untuk pengoperasian kendaraan yang bermasalah tilang dan kecelakaan.

Baca juga:  Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim "Pengkhianat"

‌Dalam berita itu diketahui petugas polisi tersebut berasal dari Polsek wilayah Manyar Gresik yang mengangkut motor pemudik mogok menuju bengkel.

Selain merekam tingkat kepercayaan masyarakat,Hadi “menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian ikut pula menilai tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah khususnya Polri’

hal tersebut sangat baik guna meningkatkan pelayanan disetiap sentra serta peran kedudukan tugas kewajiban polisi dalam hal ini ” mengayomi dan melindungi masyarakat telah diaplikasikan dan dipraktekkan secara benar terhadap masyarakat. “jelasnya.

Aksi – aksi mulia inilah yang selama ini ditunggu dan sangat diharapkan oleh masyarakat Indonesia dan kita terang Hadi. Namun tidak halnya acapkali kita temukan perilaku kontra duksi yang tak lain justru dapat menciderai lembaga yang terhormat ini ialah “kepolisian, dimana dari berbagai laporan yang telah saya terima juga saya alami akan hal miring tersebut terjadi di sentra pelayanan kepolisian terpadu yang seharusnya dengan tulus melayani masyarakat dalam pengaduan dan pengurusan yang harusnya dilayani secara baik sesuai prinsip-prinsip kode etik pelayanan oleh polisi.

Baca juga:  Soal PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri, Hadi Pranoto: Keputusan Status Pailit Ditentukan oleh Pengadilan Niaga

Dengan timbulnya isu – isu miring dengan tidak memberikan isyarat atau sinyal mengharapkan kepada pemohon atau masyarakat untuk memberikan imbalan kepada petugas seperti yang banyak dicuitkan masyarakat dalam arti kata ” tolong dibantu, bisa dikondisikan, dan delapan enam dimana arti kata tersebut diperlukan suatu jalan pintu belakang dalam menangani permasalahan yang sedang berjalan atau ditangani polisi,” terangnya.

Melalui ulasan-ulasan dalam kanal Hispran Hadi ” membeberkan ” Hal tersebut sudah tentu bertolak belakang dengan kode etik kepolisian dan termasuk dalam kejahatan juga pemufakatan jahat bersama. Polisi dituntut dalam perannya sekecil apapun untuk berdiri menjadi pengayom dan pelindung masyarakat secara tegas terarah serta terukur (Presisi).

Hadi menyayangkan ” masih saja ada warga yang bertemu polisi nakal atau polisi ’86’ di lapangan. Untuk itu warga dipersilakan mengadu ke Propam. Hadi meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan polisi “nakal” atau pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun WhatsApp. Layanan pengaduan Propam Presisi dapat dihubungi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor 0813 8663 3046.

Baca juga:  Konsep Minat Belajar Bahasa Inggris pada Peserta Didik

Hadi mengatakan, sejak diluncurkan pada Januari 2022, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah, dengan menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri” kata Dr.Hadi Pranoto SH MH. kepada wartawan, Jumat (06/05).

Hadi pun tak menampik timbulnya dampak pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara dimata masyarakat, hal itu dilihat dari jenis pelanggaran dan perbedaan kasus; antara lain meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindari tanggung jawab dinas menghambat kelancaran tugas dinas, pungutan liar (pungli) yang banyak aduanya dalam masyarakat ekonomi bawah serta pelanggaran lainnya, tutupnya. (okik/Hispran)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait