website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 1:03:28 WIB

Polisi Sebagai Alat dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Reporter: Okik

Surabaya |  detikNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.

Pemahaman tersebut selaras dengan apa yang telah dikatakan Pengamat Kepolisian dan Praktisi hukum Dr.Hadi Pranoto SH MH. melalui siaran video streaming dalam Akun media Kanal Hispran Sabtu (07/05).

Menurut Hadi “Kedudukan Polri sebagai alat negara adalah kedudukan Polri sebagai unsur sistem penyelenggara kekuasaan negara, unsur sistem keamanan, serta unsur sistem peradilan pidana yang masing-masing membawa konsekuensi-konsekuensi institusional serta organisasi tersendiri. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering kita kenal dengan nama Polri adalah sebuah lembaga negara atau aparat penegak hukum yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan untuk masyarakat dalam usaha untuk menjaga stabilitas negara. Terangnya.

Dalam pemaparan itu jelas, Hadi “Seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,”.Demikian pula Indonesia, walaupun ada perubahan-perubahan UUD, semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada dibawah Perdana Menteri Presiden. Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Hadi ” masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-undang No. 2 Tahun 2002. Adapun wewenang tersebut adalah sebagai berikut: a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Jelasnya.

Baca juga:  Kepolisian Menurut Sudut Pandang Hadi Pranoto

Nah” dari penjabaran yang sudah dijelaskan, Hadi kembali menemukan dan disini ia akan menceritakan suatu polemik pemain jual beli tanah (kasus) dengan harapan saudara – saudara pembaca nan budiman dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban. Ujarnya

Bermula dari si MR. Yang mempunyai 10 bidang tanah dan kemudian dijual kepada si A secara Notareal dihadapan notaris dicatat (Akta Ikatan Jual Beli).Dalam keterangan mengatakan bahwa tanah itu benar milik MR tidak dalam beban tanggungan, tidak dalam sengketa oleh pihak manapun. Seiring waktu niat jahat si MR muncul maka tanah seluas 10 hektar tadi dijual lagi kepada si.B dengan modus yang sama yaitu jual beli didepan Notaris yang berbeda.

Tak cukup menipu dua korban si MR kembali berulah dengan modus yang tetap sama dengan pembeli si C dan seiring berjalannya waktu terus diulangi lagi hingga si D. Hebat bukan kepalang kan kata Hadi”

Hadi menambahkan ” Nah dari catatan diatas dapat kita lihat perbuatan si MR tanah yang sama dijual berkali-kali (4). Yang terjadi ialah pembeli ke empat (D) kemudian memperkarakan pembeli yang pertama si(A) dengan tuduhan si A melakukan penipuan dan pemalsuan akte notaris (Akte Ikatan Jual Beli).

Baca juga:  Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, H. Anwar Idris Fasilitasi Diklat 3 In 1 Di Aceh Utara

Masih Hadi ” dari awal perkara ini saja ada sesuatu yang janggal ‘ bahwa ” Seharusnya pelapor itu adalah seorang yang melihat sendiri mengalami sendiri mendengar sendiri peristiwa pidana ataupun jadi korban sehingga melapor.

Sedangkan diketahui pembeli pertama si A dan pembeli ke empat si D rentang waktu cukup jauh.Jadi jelas si D tidak mengetahui pasti adanya transaksi pertama antara MR dengan si A. Tapi laporan tersebut bisa masuk diterima oleh polisi dan diproses sedemikian rupa sehingga si A ini dijadikan tersangka dan ditahan.

Padahal jika dirunut dari awal mula narasi usang sandiwara kejadian ini, yang paling patut jadi tersangka dan dipenjara ialah si penjual (MR).

Penjual ini nakal menggunakan modus yang sama guna melakukan jual beli berkali-kali.Tentunya MR meluruh keterangan palsu pada akte 1.2.3.dan 4 padahal nyatanya obyek tanah ini sudah dijual kepada pembeli pertama si A.

Disini poin’ yang ingin Hadi sampaikan ialah “Menurut hukum pembeli yang beritikad baik harus dilindungi namun dalam kasus ini malah berbalik jadi tersangka. Nah untuk pembeli kedua pun si B dia terlibat memberikan keterangan palsu pada akte notaris kedua juga bisa dikatakan sebagai penadah karena itu tanah sudah dijual dengan tanda kutip pembeli pertama si A.

Dilanjut dengan nasib pembeli ketiga yakni si C dan ke empat si D dapat disangkakan memberi keterangan palsu akte jual beli di depan notaris bersama si MR namun aneh nya bikin geleng kepala dan mengelus dada pembeli ke empat ini si D dapat menggerakkan polisi lalu membebaskan si MR sebagai penjual nakal yang dapat dikatakan penadah atas 10 bidan tanah yang telah dijualnya lewat drama notaris kepada pembeli -pembeli sebelumnya bisa melakukan Manuver seperti dijelaskan diatas untuk memperalat polisi sedemikian caranya dan aneh lagi setelah berkas perkara pembeli pertama si A dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga:  Cerita Gonjang-ganjing Raden Brotoseno dan Sudut Pandang Hadi Pranoto Terhadap Kepolisian

Namun jawaban dari drama MR ialah Jaksa penuntut umum pun setelah melihat dari kronologi kasus permainan MR dia bungkam membisu tidak menetapkan P19 dan memberikan arahan kepada penyidik supaya memeriksa MR penjual yang dengan akal menipu para pembeli dari A.B. dan C serta menempatkan keterangan palsu diangka – angka otentik serta tidak menyinggung peranan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pembeli ke empat si D sungguh hebat dan ini benar terjadi bahkan sampai pengadilan hakim hanya termangu bak kacamata kuda dengan fokus kepada pembeli pertama si A, yang didakwa penipu juga pemalsu surat saja tanpa peduli lebih dalam membongkar drama busuk.

Hadi kembali melanjutkan dari sini dapat di pahami dengan kata polisi sebagai alat namun bukan alat pemerintah atau negara akan tetapi alat seorang Markus atau Mafia hukum yang secara berjamaah melakukan drama nya. Untuk itu Hadi menghimbau kepada masyarakat baik Kepolisian untuk bersama sama menjaga komunikasi yang baik,” tutupnya. (Okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait