website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 21:53:50 WIB

Peneliti BRIN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Terkait Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Jakarta | detikNews – Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN), telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam seorang anggota komunitas Muhammadiyah. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, emosi Andi dipicu karena kelelahan berdebat dengan netizen soal waktu Idul Fitri.

“Ada tanya, ada jawab, ada pendapat. Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut”, Adi Vivid.

Vivid mengatakan, Andi telah terlibat dalam diskusi dan debat tentang topik ini, dan juga telah memberikan pendapatnya tentang masalah tersebut. Namun, ia akhirnya menjadi terkuras secara emosional karena diskusi dan perdebatan yang sedang berlangsung. Hal itu membuat Andi melontarkan kata-kata mengancam.

Baca juga:  Breaking News: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan

Peristiwa itu terjadi saat Andi menanggapi percakapan dirinya dengan Thomas Djamaluddin, peneliti lain di BRIN, pada 21 April lalu. Menurut Vivid, Andi sempat berdiskusi soal penetapan Idul Fitri dengan Thomas, namun dia dibuat gerah dan berujung mengancam dengan perkataan.

“Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam setengah empat sore 21 April di wilayah Jombang”, Adi Vidi.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Rangkai Kerja Sama Dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Administrasi Negara

Andi mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan, menanggapi postingan Thomas Djamaluddin, di mana ia menulis, ‘Perlukah saya menganggap halal seluruh darah Muhammadiyah, khususnya Muhammadiyah yang disusupi oleh Hizbut Tahrir melalui agenda penanggalan Islam global dari gaung pembebasan. Banyak obrolan memang, datang ke sini dan biarkan aku membunuhmu satu per satu’. Vivid mengatakan Andi menulis komentar tersebut di kediamannya di Jombang pada pukul 16.30.

“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah”, terang Rizki.

Baca juga:  Bos Maspion Group Diperiksa oleh KPK dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Polisi telah menyita ponsel Xiaomi Poco M4 yang digunakan Andi untuk berkomentar, akun email yang digunakan sebagai kredensial akun Facebooknya, dan laptop Asus. Andi dijerat Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.750 juta.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait