website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 8:40:42 WIB

Polres Baubau Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pemilik 41 Gram Sabu, Satu Tersangka Masih Remaja

Reporter : Nanda.N

BAUBAU | Gerbang IndonesiaPolres Baubau Berhasil Mengangkap Dua Tersangka Pemilik 41 Gram Sabu, Satu Tersangka Tersebut Ada masih Remaja.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pramoto Membenarkan adanya pengangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) terhadap  dua tersangka kasus tindak pidana narkotika salah satunya masih Remaja.

Kedua Tersangka Berhasil diamankan di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio Baubau pada Minggu 6 Februari 2022.

Baca juga:  Kebuli Abuya "Menjadi Pilihan Dengan Menu Nasi Kebuli Pertama Yang Ada Di Pemalang Khususnya Wilayah Comal"

Kedua terduga pelaku itu masing-masing inisial MR (17) dan LA (19) warga Raha Kabupaten Muna yang tertangkap tangan, Bersama Barang Bukti  45 saset yang diduga narkotika jenis Sabu.

Benar ada pengangkapan di sekitar KM 5 sedang LA di jalan poros Baubau menuju Kapuntori Kabupaten Buton pada minggu, 6 Februari, barang buktinya ada 41,46 Gram,” ujar Erwin Pramoto lewat via telepon, Rabu(9/2/2022).

Baca juga:  Alumni Unair Mengekspresikan Dukungan Penuh untuk Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2024

Sementara itu di hubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Baubau AKP Silpanus Solo menyebutkan, dalam pekan ini pihaknya akan merilis kasus tersebut karena menunggu hasil Uji laboratorium di Makassar.

Satu atau Dua hari kita akan liris kasus ini,” ungkap Silpanus.

Sebelumnya awal tahun 2022 Polres Baubau juga mengamankan empat tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu. Satu diantaranya masih di bawah umur.

Baca juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru, Pabrik Ekstasi di Tangerang Jaringan Internasional.

Keempat tersangka bakal terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai  pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nanda.N)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait