website statistics
31.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 14:15:41 WIB

Polisi Tetapkan 30 Tersangka Terkait Mafia Tanah, yang Meresahkan Masyarakat

Reporter: L.H

Jakarta | detikNews.co.id – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan menetapkan 30 tersangka. Sebanyak 13 di antaranya berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat pemerintahan setingkat desa/kelurahan. Diketahui, pengungkapan ini merupakan keseriusan Polri mendukung program Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam pemberantasan sindikat mafia tanah, khususnya penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Beberapa modus operandi secara umum yang digunakan tersangka di antaranya pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban. “Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

Baca juga:  Normalisasi Situ Pengarengan, DPUPR Depok Bersihkan Gulma dan Sedimen Lumpur

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga:  Warga Tapos Depok Temukan Jurus Jitu Penanggulangan Sampah

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (lh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait