website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 0:48:23 WIB

Potensi Konsekuensi Bagi Tempat Hiburan Malam di Jakarta Jika Melanggar Aturan Selama Bulan Ramadan

Jakarta | detikNews – Mendekati Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewanti-wanti para pengelola tempat hiburan malam untuk patuh pada aturan batas waktu operasional yang telah ditetapkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi yang dapat berupa penutupan tempat hiburan malam,  Kamis (16/3/2023).

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan telah diatur setiap tahun. Pengaturan jam operasional ini melibatkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan akan disosialisasikan kepada pelaku industri hiburan. Aturan tersebut mengatur bahwa ada tempat hiburan malam yang diizinkan buka selama Ramadan, namun ada juga yang tidak diizinkan. Selain itu, pada hari menjelang Idul Fitri, hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya, tempat hiburan malam dilarang buka.

Baca juga:  Meraih Berkah Ramadan 1445 Hijriah Bersama DPD SWI Kota Depok

Aturan jam operasional ini akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta, sementara Satpol PP bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut. Arifin berharap semua pihak dapat menghormati aturan yang akan diterbitkan menjelang Ramadan dan para pengelola tempat hiburan malam dapat menaati aturan selama Ramadan.

Selain itu, Arifin juga mengimbau penjual takjil untuk tetap tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan. Ia juga mengingatkan bahwa pedagang takjil dilarang berjualan di tempat-tempat yang tidak diizinkan.

Baca juga:  Kepadatan Lalu Lintas Terpantau di Beberapa Lokasi Tol Janger dan Jagorawi Menuju Jakarta Pagi Ini

Satpol PP DKI Jakarta akan terus mengawasi kegiatan selama Ramadan, termasuk kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Arifin menegaskan bahwa segala bentuk ketidaknyamanan yang mengganggu kesucian bulan Ramadan akan ditindak tegas.

Namun demikian, Arifin belum dapat memastikan apakah kegiatan sahur on the road akan dikenai sanksi atau tidak. Informasi terkait hal tersebut akan segera disampaikan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait