Reporter: Ekdar
Maluku | detikNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Irfan Hergianto menghentikan penuntutan kasus pencurian uang yang dilakukan seorang ibu untuk memenuhi kebutuhan anaknya dalam melanjutkan pendidikan.
Diketahui, (JW) alias pelaku, alias nama salah satu ibu asal SBB yang disamarkan terpaksa mencuri di rumah (MR) atau korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai pendidikan anaknya.
Namun diketahui, perkara diselesaikan dengan Restorative Justice alis (seorang wanita bebas tanpa syarat).
Kepada detikNews.co.id, Selasa (2/8/22), lewat pres release Kejari SBB, Perkara pencurian uang dan barang yang terjadi pada jumat 27 mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Dusun Waimital, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditangani Kejari SBB ini berujung damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto mengatakan, pengaduan kasus tindak pidana pencurian uang dan barang yang dilakukan oleh tersangka (JW) di rumah korban yang berinisial MR pada Jum’at 27 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 WIB.
Alih+alih (JW) masuk tanpa sepengetahuan korban (MR), kemudian mengambil tas berwarna hijau dongker yang dilihat pelaku dan diketahui, jumlah uang yang ada pada dompet tersebut sebanyak Rp 350.000.00.
Selain uang didalam dompet, terdapat juga kalung emas, mainan rantai emas, gelang emas dan satu pasang anting-anting emas, dengan total kerugian korban sejumlah Rp 4.735.000,00,” kata Kajari.
Setelah selesai mengambil dompet milik korban, tersangka JW yang keluar dari dalam rumah korbanpun dilihat oleh salah satu warga yang disamarkan karena merasa curiga. Dirinya pung kemudian menyuruh korban MR untuk mengecek barang barang didalam rumah dan setelah dicek, diketahui bahwa satu buah dompet berwarna coklat biru dongker milik korban sudah tidak ada kemudian korban dan warga itu bergegas untuk mencari si pelaku,” ulas Kajari.
Lanjutnya, ketika pelaku mengetahui bahwa ia sementara dicari dan dipanggil oleh korban dan warga, pelaku kemudian mengeluarkan dompet berwarna coklat biru dongker milik korban dari dalam tas tersangka dan dengan cepat membuangnya ke dalam toko sembako.
Pada saat membuang dompet tersebut, perbuatan pelaku itu pun terlihat oleh pemilik toko, yang kemudian menyampaikannya kepada MR dan warga setelah itu pelaku diamankan ke Kantor Pemerintah Desa setempat,” ungkap Kajari.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto,SH.MH mengambil langkah untuk memberhentikan kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justive pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Sebagai Jaksa Fasilitator, Irfan Hergianto menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamaian sebagai berikut.
Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak.
Upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil Ekspos yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku. (Ekdar)