website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 10:55:03 WIB

PP Muhammadiyah Kecam Akun TikTok yang Menghina Shalawat Nabi

Jakarta | detikNews – PP Muhammadiyah mengutuk akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf karena memutarbalikkan lirik shalawat Nabi, doa dan pujian untuk Nabi Muhammad, dengan kata-kata yang tidak pantas. Pemilik akun dianggap telah menghina syiar agama Islam.

“Kalau benar sangat tidak baik.. jangan sekali-kali melecehkan simbol agama. Selawat itu doa dan pujian untuk nabi yang sangat dihormati oleh umat Islam”, terang Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Baca juga:  Pemuda Muhammadiyah Jangan Hanya Berpolitik,” kata Abdul Mu'ti

Dadang menilai wajar jika umat Islam marah atas tindakan pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf tersebut karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad.

“Kalau dilecehkan maka wajar kalau akan mendapat marah umat Islam”, ucapnya.

Dia juga mendukung penindakan terhadap terduga pelaku. “Setidaknya beri tahu dia, mungkin dia melakukan kesalahan,” katanya.

Seperti diketahui, pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf mengubah lirik selawat dengan kata-kata yang tidak pantas. Pemilik akun tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Nias.

Baca juga:  SAH !! KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung jadi Tersangka Suap Hakim Agung

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua PD GP Al Washliyah Gunung Sitoli, Jazriman Aris Warliman, pada Minggu, 30 April. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPLP/185/IV/2023/NS.

“Iya, hari Minggu (dilaporkan) bersama Ansor, PD Muhammadiyah”, ujar Jazriman saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/5).

Jazriman menyatakan bahwa akun tersebut telah memutarbalikkan shalawat yang seharusnya ‘ya habibi ya Muhammad’ menjadi ‘ya faihi ya Muhammad’. Menurutnya, kata ‘faihi’ memiliki arti yang kurang tepat dalam bahasa Nias.

Baca juga:  Menko Polhukam Bentuk Satgas TPPU untuk Usut Transaksi Rp 349 Triliun

“Itu kan bahasanya tidak senonoh, lirik ya habibi itu dipelesetkan ke faihi. Kalau bahasanya itu artinya seperti ‘bersetubuh”, imbuhnya.

Plt Kabid Humas Polda Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan laporan tersebut.

“Sudah dilaporkan ke SPKT Polres Nias pada Minggu, 30 April 2023”, tandas Yadsen.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait