website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 9:05:46 WIB

PPATK Sebut Kegiatan Makelar Tak Langgar Hukum, Namun Pengakuan Anggota Komisi III Tetap Kontroversial

Jakarta | detikNews – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengakui merasa khawatir jika pendapatannya sebagai seorang makelar tambang bisa membuatnya masuk penjara. Pernyataan itu disampaikan Andi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Andi mengaku, sering mendapat pemasukan dari kegiatan sebagai makelar jual beli tanah, rumah, dan mempertemukan para pihak terkait tambang nikel atau batu bara. Namun, Andi khawatir bahwa kegiatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca juga:  PPATK Temukan Aset Tunai Senilai Rp 37 Miliar yang Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Menanggapi pernyataan Andi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa kegiatan menjadi makelar tidak bertentangan dengan undang-undang asalkan dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.

“Kalau jadi makelar, zaman Belanda udah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income. Boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja”, ucap Yunus.

Baca juga:  Meskipun Belum Menerima Undangan Raker dari Komisi III DPR Besok, Mahfud Masih Bersiaga

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah menghadiri rapat dengar pendapat sebelumnya yang membahas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat, Yunus menjelaskan bahwa kegiatan makelar yang dilakukan secara legal tidak masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika terdapat pelanggaran hukum dalam transaksi yang dilakukan oleh makelar tersebut.

Baca juga:  Optimalkan Pelayanan Masyarakat: BUMD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kegiatan makelar sendiri sebenarnya merupakan profesi yang sudah dikenal sejak zaman Belanda. Oleh karena itu, apabila dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum, kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan masalah secara hukum.

RDPU tersebut digelar oleh Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait