website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 22:49:10 WIB

PPDB Sekolah Menengah di Depok Dibuka pada 6 Juni! Temukan Persyaratan dan Panduan Lengkapnya di Sini

Depok | detikNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) memiliki berbagai opsi untuk mendaftar, baik melalui jalur daring atau online secara mandiri/operator sekolah asal, dengan mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id antara pukul 08.00-20.00 WIB.

Selain itu, mereka juga dapat mendaftar melalui sekolah tujuan mereka (sekolah pilihan 1) secara langsung atau melalui jalur offline dengan penerapan protokol Covid-19 dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, demikian yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar), Asep Sudarsono, setelah acara Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 yang diselenggarakan melalui Zoom, Kamis (25/05/2023)

Baca juga:  Menginjak Usia ke-6 Tahun, Universitas Pertamina Tembus Top 60 Webometrics Perguruan Tinggi Swasta

Untuk dapat mendaftar, CPDB harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan umum meliputi ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, Kartu Keluarga dengan minimal satu tahun, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, CPDB juga diwajibkan untuk menyertakan buku rapor semester 1 hingga 5 dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. Bagi persyaratan khusus, seperti jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperlukan Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Baca juga:  Ryeana Putri Aulia, Bunga Rihana Putri dan A.Sudrajat Firdaus, Sukses Juarai Lomba UASDA Tingkat MI di SMP Islam Taufiqurahman

Selanjutnya, CPDB yang termasuk dalam jalur afirmasi korban bencana alam/sosial harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT-RW. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan maksimal 3 tahun/ anak guru, mereka perlu melampirkan surat tugas orang tua.

Sedangkan bagi jalur afirmasi kondisi tertentu, seperti penanganan Covid-19, juga memerlukan dokumen pendukung.

Seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan dengan rentang waktu maksimal lima tahun dan minimal enam bulan, harus difoto atau discan dari aslinya dan diunggah ke website PPDB. (Edh)

Baca juga:  Kereen!!! Desain Sumur CO2-EOR Karya Mahasiswa UPER Mampu Kurangi Emisi

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait