27.4 C
Indonesia
Sel, 6 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Selasa, 6 Juni 2023 | 18:56:04 WIB

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 15 Agustus, Sedangkan di Luar Jawa dan Bali Sampai 5 September 2022

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Pemerintah kembali perpanjang pelaksanaan PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. Mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Peraturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali

Baca juga:  Mulai Besok Transjakarta Beroperasi 24 Jam

Bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dibeberapa minggu terakhir. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA,” ungkapnya.

Safrizal mengatakan Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” dalam keterangannya, pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga:  Gerindra Siap Menjalin Komunikasi dengan PAN dalam Silaturahmi di Kertanegara

Meskipun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, kata Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan bahwa kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Legislator Partai Demokrat Memberikan Apresiasi atas Tindakan Jaksa Agung Mencopot Oknum Jaksa yang Memeras Guru SD

Meski terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah. kata Safrizal.

Bahwa ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” ungkapnya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru