website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 4:06:46 WIB

Proyek Pembangunan Betonisasi di Pondok Jaya Sepatan, Diduga Tidak Sesuai Dengan Aturan

Tangerang l detikNews – Pembangunan Proyek Betonisasi di Kampung Pondok Jaya RT003/RW001, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pantauan awak media, ada beberapa item yang tidak maksimal, yang seharusnya menjadi kualitas, ternyata tertuang dibadan jalan menjadi kuantitas, dan tidak berkualitas.

Herannya, dalam berjalannya pengecoran jalan tersebut, pengawas dari Bina Marga Kabupaten Tangerang diam dan bungkam, sedangkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menjadi tanda tanya besar tentang apa multi fungsi pengawas dilapangan, yang membiarkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.

Saat pekerjaan pengecoran berlangsung pada Kamis malam tanggal 8/12/2022 pukul 11.45 wib, awak media pertanyakan papan nama proyek kepada pelaksana dilapangan. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

“Tidak dipasang, itu urusan Joy.” Ucapnya, Sabtu 10/12/2022.

Kemudian, pada Sabtu pagi tanggal 10-12-2022, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Yoni, yang menurut informasi dilapangan adalah selaku PPTK Bina Marga Kabupaten Tangerang. Namun, kembali tidak ada tanggapan.

Sementara itu Aris, salah seorang penguna jalan Pantura menjelaskan, bahwa proyek tersebut adalah milik dari Dinas Bina Marga.

Baca juga:  Breaking News: Jokowidodo Bentuk Tim Khusus Respons Serangan Bjorka

“Proyek pembangunan yang di Kampung Pondok Jaya, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan itu punya Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, proyek itu tidak jelas, tidak ada papan peroyeknya”, jelasnya.

Papan proyek seharus dipasang. Sesuai undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, No 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan, bahwa pengertian Korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

“Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi tersebut harus segera di evaluasi oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, karena item-item material diduga ada yang tidak tertuang, dan ada yang tertuang tapi tidak maksimal, dari K3 tidak di lakukan, ketebalan Beton bervariasi dari : 15 Cm sampai 10,12,11,10,14 centimeter, amparan plastik dibadan jalan tidak Full, hanya terpasang kanan kiri dibekisting, pemadatan tidak di lakukan, agregat/makadam tidak maksimal, pembersihan badan jalan tidak dilakukan, dan besi dowel tidak dilakukan”, terangnya.

Baca juga:  TP PKK Konawe Selatan Kunjungi PKK Depok untuk Studi Banding Penanganan Stunting

Dalam Ulasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan, dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

“Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban Perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja”, sambungnya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa, Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Baca juga:  Dishub DKI Jakarta Memberikan Penjelasan Terkait Perubahan Fungsi Trotoar di Simpang Santa Menjadi Jalan Raya untuk Mengurai Kemacetan

Kemudian, pada Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Lebih lanjut Aris menambahkan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

“Kami harapkan inspektorat BPKD Kejaksaan Kabupaten Tangerang, menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di Kampung Pondok Jaya RT.003/001 Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan tersebut, sesuai Undang-indang di negara ini, karna diduga ada indikasi Korupsi”, tutupnya.(Saepudin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait