website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 9:30:51 WIB

Proyek Tidak Selesai Tepat Waktu, Sekretaris PUPR Asahan : Penyedia Barang dan Jasa Wajib Bayar Denda Keterlambatan

Asahan | detikNews – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan Suratno, ST menegaskan, bagi penyedia barang dan jasa, dalam mengerjakan pekerjaan proyeknya dan tidak selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, wajib membayar denda keterlambatan waktu ke Kas Negara.

Keterangan foto : Ketua DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH ( foto/Joko )
Keterangan foto : Ketua DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH ( foto/Joko )

“Denda keterlambatan waktu yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja, antara dinas PUPR dengan pihak perusahaan atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa kegiatan proyek, wajib dibayar oleh pihak perusahaan/rekanan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018”, ujar Suratno, ST kepada detikNews.co.id, Senin 28/11/2022, pukul 11.00 Wib diruang kerjanya.

“Didalam persoalan keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini, tidak semua pekerjaan harus membayar denda keterlambatan. Harus di evaluasi dan ditelaah terlebih dahulu apa permasalahannya, kalau dikarenakan bencana alam tidak wajib membayar denda. Justru sebaliknya kalau keterlambatan tersebut merupakan kelalaian pihak penyedia barang dan jasa, maka mereka wajib membayar denda keterlambatan”, terangnya.

Baca juga:  Bangun Komunitas Se-Kota Depok, KCDB Targetkan Ikan Gabus Hias Menjadi Icon Kota Depok

Walaupun begitu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Asahan sangat berharap, agar seluruh kegiatan proyek fisik, bisa dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada sedikitpun permasalahan.

“Kita akan terus berkoodinasi, dan tetap mengawasi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan jasa”, sambung Suratno.

“Menanggapi permasalahan tentang adanya pemberitaan di Media Online detikNews co.id terkait adanya beberapa penyedia barang dan jasa yang dalam menyelesaikan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, dan sudah jatuh tempo. Dinas PUPR Kabupaten Asahan tetap komitmen dan akan bertindak tegas sesuai PERPRES Nomor : 16 Tahun 2018 terhadap pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bermasalah”, tegas Suratno.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Peringkat Pertama UKPBJ Proaktif 2023 dari LKPP

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD LSM APAN) Indonesia, Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH kepada detikNews.co.id menjelaskan, dari hasil investigasi dan temuan dilapangan, ada beberapa pekerjaan proyek fisik yang tidak selesai tepat waktu di dinas PUPR Asahan. Untuk itu DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta dengan tegas kepada Kadis PUPR agar segera mengevaluasi pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bandel.

“Jangan Adendum menjadi alasan untuk permohonan pihak penyedia barang dan jasa dalam melakukan masa perpanjangan kontrak kerja selama maksimal 50 hari kerja. Seperti proyek Peningkatan Ruas Badan Jalan Prapat Janji, menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane, dengan nilai kontrak Rp : 482,455,409,40,- APBD Asahan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bintangur. Dalam kontrak perjanjian kerja, proyek tersebut selesai dikerjakan tanggal 06 November 2022. Namun, perkejaan tersebut faktanya tidak juga selesai dikerjakan, kita juga akan pertanyakan ke dinas PUPR sampai sejauh mana, dan berapa denda keterlambatan kerja yang dibayarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa ke negara”, tandasnya.

Baca juga:  Penurunan Drastis Luncuran Awan Panas Gunung Merapi Terjadi Hari Ini
Keterangan foto : Kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan ( doc/istimewa )
Keterangan foto : Kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan ( doc/istimewa )

“Selain itu, termasuk juga dengan pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga (No ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai kontrak Rp : 10, 6617, 467, 805, 65,-, dengan sumber anggaran dari dana DAK tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. STEEL PIPE CEMERLANG. DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menilai proyek tersebut juga tidak selesai tepat waktu, karena jatuh tempo tanggal pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2022”, pungkas Budi Aula Negara, SH. (Joko)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait