website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:31:18 WIB

PRT Indonesia Disiksa dengan Setrika dan Air Panas, Seorang Wanita Malaysia Kini Diadili Menurut Undang-undang Pidana dan Dakwaan Perdagangan Manusia

Kuala Lumpur | detikNews – Seorang wanita di Malaysia saat ini sedang diadili karena dituduh melakukan penyiksaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuknya. Dilaporkan bahwa wanita itu, Loke Chee Hui (43), bekerja untuk sebuah agen tenaga kerja, dan diduga telah melakukan tindakan keji terhadap PRT Indonesia tersebut selama lebih dari satu tahun, antara Maret 2022 hingga April 2023. PRT Indonesia yang menjadi korban tidak diidentifikasi lebih lanjut mengenai identitas dan usianya, Jum’at (5/5/2023).

Baca juga:  Tragedi Kehilangan: Profil Almarhum Adik Presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Saeed bin Zayed Al Nahyan

Menurut laporan yang dilansir oleh kantor berita Bernama dan The Star, tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Loke menggunakan setrika dan air panas. Tindakan ini sangat menyakitkan dan menyebabkan cedera pada korban. Loke dituduh melanggar pasal 234 Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda atau hukuman cambuk, atau gabungan dua hukuman di antaranya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (5/5), Loke membantah dakwaan yang dijeratkan terhadapnya dan mengaku tidak bersalah. Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Juni mendatang.

Baca juga:  Pemberontak Tewaskan 17 Warga Kongo dan Melukai 4 Orang Lainnya

Selain itu, Loke dan suaminya, Lum Kah Wai (44), juga diadili atas dakwaan perdagangan manusia terkait PRT yang sama, untuk tujuan eksploitasi kerja paksa. Dakwaan ini diatur dalam pasal 12 Undang-undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Migran tahun 2007. Jika terbukti bersalah atas dakwaan ini, keduanya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.

Baca juga:  DeSantis Menantang Trump: Calonkan Diri sebagai Presiden dari Partai Republik

Terlepas dari kasus ini, Loke dan suaminya diperintahkan menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan wajib melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan hingga kasus mereka selesai disidangkan. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap PRT Indonesia masih terjadi di beberapa negara, dan harus segera diatasi untuk memastikan hak-hak manusia dan perlindungan yang lebih baik bagi PRT.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait