website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 19:32:53 WIB

PUKAT Sumut Menilai Gubsu Langgar Peraturan Mendikbud dan Esensi Sekolah Penggerak Sebagai Percepatan Kurikulum Merdeka

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | detikNews.co.id – Terkait mutasi serta pelantikan sebanyak 344 orang kepala sekolah SMAN dan SMKN se Sumatera Utara. Akhirnya menuai kritikan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi ( Pukat – red ) Sumut. Pasalnya Gubernur Sumatera Utara dinilai telah melanggar 2 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Anti Korupsi ( Pukat ) Sumatera Utara Desmon Sianipar terkait mutasi dan pelantikan 344 orang kepala sekolah SMAN – SMKN se-Sumatera Utara kepada detikNews co.id mengatakan, “DPP LSM PUKAT menilai Gubernur Sumatera Utara disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) RI Nomor : 40 Tahun 2021 dan Kepmendikbudristek Nomor : 464/M/ Tahun 2021 “, Selasa ( 26/07/2022 ) pukul 13.00 di ruang kerjanya.

Keterangan foto : Ketua DPD LSM Pusat Kajian Anti Korupsi ( PUKAT ) Sumatera Utara Desmon Sianipar
Keterangan foto : Ketua DPD LSM Pusat Kajian Anti Korupsi ( PUKAT ) Sumatera Utara Desmon Sianipar

Ironisnya yang menjadi pertanyaan besar di kalangan publik, ” mungkin baru kali ini sejarahnya terjadi, kok bisa dimutasi dan dilantik tapi habis pelantikan para kepala sekolah tidak langsung menerima Surat Keputusan ( SK ), bahkan lebih anehnya ada beberapa kepala sekolah yang ikut dimutasi dan dilantik namun setelah dilantik tidak mengetahui di sekolah mana ditempatkan “, paparnya.

Bahkan di Kabupaten Batu Bara tepatnya di SMAN – 1 Lima puluh, Pelaksana Tugas ( PLT – red ) kepala sekolahnya sampai saat ini belum definitif sejak 2 tahun yang lalu. Jika memang ingin memperbaiki mutu serta kwalitas pendidikan atau rotasi mutasi yang sehat, seharusnya selesaikan dahulu persoalan Pelaksana Tugas agar menjadi definitif, sehingga tidak ada lagi jabatan kepala sekolah yang statusnya PLH atau PLT di seluruh SMAN dan SMKN di Sumatera Utara karena kekosongan kepala sekolah. Mutasi dan pelantikan ini terkesan seperti dipaksakan dan terlampau terburu buru, malah ada kepala sekolah baru tau mau dilantik setelah ada panggilan pelantikan yang mendadak, lalu dimana bentuk penilaian atau evaluasinya ?, ungkap Desmon Sianipar sembari tersenyum tipis.

Baca juga:  Para Siswa Sekolah Dasar Bentuk Kekebalan Komunal

Apabila kita telaah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, disebutkan dalam Bab IV Pasal 8 bahwa, jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah harus berjalan selama 4 periode dalam periode 16 tahun masa dinas. Selanjutnya diatur pula dalam Kepmendikbudristek Nomor : 464/M/ 2021 tentang program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ( PK ), Bab II Ayat C butir 2 yang menegaskan bahwa, ” pemerintah tidak diperbolehkan merotasi kepala sekolah sebelum melaksanakan tugasnya selama masa 4 periode “, tegas Desmon Sianipar

Baca juga:  Gelar Wisuda ke-9 di TMII, UPER Konsisten Mencetak The Next Global Leader

Namun nyatanya yang terjadi saat ini, sebelum masa 4 periode atau 16 tahun menjadi kepala sekolah, sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah bahkan posisinya menjadi tidak ada jabatan alias nonjob.

Yang lebih penting dan perlu di ingat terkait dengan kurikulum merdeka, berdasarkan dengan SK Kepmendikbudristek Nomor : 56 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, ” percepatan implementasi nya dengan imbas dari pencapaian sekolah Penggerak yang sudah dimulai sebelumnya. Melalui Surat Keputusan Menteri No : 162 Tahun 2021 yang merupakan program sekolah Penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Menurut Desmon Sianipar, ” dalam rekrutmen dan sertifikasinya, kepala sekolah diharuskan ikut dalam sekolah Penggerak yang masa jabatannya minimal 4 Tahun sebelum masa pensiun. Hal ini diperkuat dalam M o U antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendikbud agar diupayakan mereka yang lulus seleksi sekolah Penggerak mampu memberi imbas kepada sekolah lainnya.

Sebagai bentuk continue dalam imbas percepatannya, maka kepala sekolah tidak diperbolehkan mutasi selama 3 tahun agar percepatan ini sesuai dengan progres dan target dalam penyampaian implementasi Kurikulum Merdeka. Kemendikbud dalam hal ini sudah melakukan rekrutmen sekolah Penggerak yang sangat ketat dari mulai gelombang pertama dan kedua dan banyak yang tersingkir dalam tahap penyeleksiannya.
Kemendikbud juga telah melakukan pelatihan dan sertifikasi dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar “, tandas Desmon

Baca juga:  Mewisudakan 117 Santri Bazla Institut, Bung Hatta : Young People are the Solution for Tomorrow

Atas dasar tersebut DPD LSM PUKAT Sumatera Utara menilai, ” terkait mutasi dan pelantikan terhadap 344 kepala sekolah oleh Gubernur Sumatera Utara ini, diduga telah melakukan pemahaman yang keliru dari mulai Kacabdis, Kabid serta Sekretaris Dinas Pendidikan dalam memberikan masukannya kepada pimpinan. Hal ini sama artinya telah mengangkangi SK Menteri serta peraturan yang ada.

Salah satu contoh, ” ada kepala sekolah yang diganti, tapi malah dipindahkan kesekolah penggerak yang notabennya kepala sekolah yang baru masuk tidak memiliki sertifikasi kepala sekolah Penggerak. Untuk itu DPD LSM PUKAT Sumatera Utara meminta dengan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara Edi Ramayadi untuk segera meninjau ulang mutasi serta SK pelantikan terhadap 344 kepala sekolah yang baru saja dilantik serta melakukan evaluasi terhadap kinerja terhadap jajaran Cabang Dinas Pendidikan terkait pemberi informasi serta masukan terkait mutasi dan pergantian kepala sekolah “, pungkas Desmon Sianipar ( JH )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait