website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 14:33:34 WIB

Ribuan Obat Ilegal Dirampas Satpol PP dan BPOM, Ciptakan Kondisi Aman Menjelang Ramadhan

Bandung | detikNews – Satpol PP Kota Bandung dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita ribuan obat-obatan terlarang dan puluhan minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan.

Mujahid, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, mengatakan, operasi pra-Ramadhan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Operasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa lebih aman selama bulan Ramadhan mendatang.

“Kami mencoba menindak bisnis tidak berizin yang juga menjual obat-obatan tidak resmi, yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca juga:  Senam Prolanis Digelar di Kelurahan Depok Menjelang Bulan Suci Ramadan

“Kami dibantu oleh BPOM dan kepolisian yang memiliki kewenangan. Kami menindak pelaku usaha yang tidak berizin ini, yang jelas menimbulkan keresahan masyarakat. Pelanggaran ini termasuk tindak pidana ringan, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, beberapa modus operandi penjual adalah menjual tisu dan alat kecantikan. Namun setelah diperiksa, ternyata mereka juga menjual obat-obatan tanpa izin.

“Mereka mengemas obat dalam jumlah kecil dan menjualnya seharga Rp5.000 untuk tiga pil,” ujarnya.

Selanjutnya, BPOM Kota Bandung menyita barang sitaan tersebut.

Baca juga:  Pengunjuk Rasa Kafe di Setiabudi Jakarta Selatan Kehilangan Suara, Penyebabnya Palisi Mengadakan Sidak Mendadak

“Untuk barang bukti obat, kewenangannya ada di kepolisian dan BPOM. Tempat usaha mereka akan kami segel karena mengganggu ketertiban umum. Penyitaan akan dilakukan oleh BPOM,” ujarnya.

Operasi dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Laswi, Cikudapateuh, dan Peta.

Disebutkannya, para pelanggar yang terjaring razia terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kemasyarakatan. Perlindungan.

“Selanjutnya, para pelanggar ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Memanfaatkan Arus Balik Lebaran, Pendatang Asal Sumedang Mencoba Lamar Kerja di Jakarta

Sementara itu, Wenni Warastuti, staf Balai Besar POM Bandung mengatakan, di lapangan ditemukan berbagai jenis obat ilegal, baik dalam bentuk strip maupun kemasan polos.

“Ada empat jenis obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, sedangkan dua lainnya dalam kemasan polos belum teridentifikasi dan tidak memiliki identitas,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat dapat melaporkan tempat-tempat yang menjual obat-obatan terlarang kepada BPOM melalui layanan informasi konsumen di Jalan Pasteur no. 25 Kota Bandung atau melalui telepon di 022 4230546. (NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait