website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 22:04:34 WIB

Saksi Ahli Tak Hadir di Persidangan, Sekjen Kramat Sebut Tergugat Tidak Siap

Depok | detikNews – Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA kembali gelar persidangan sengketa tanah antara masyarakat pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Abdul Aziz Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah, Kamis 08/09/2022.

Persidangan kali ini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak tergugat I, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan informatika dahulu Departemen Penerangan RI.

Namun, saksi ahli yang akan diajukan oleh pihak tergugat tidak dapat hadir, yang kemudian agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari tergugat I.

Ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan, disikapi oleh Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Yoyo Effendi, ia menyebut pihak tergugat tidaklah siap dalam menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka.

Baca juga:  Wakil Walikota Depok Dukung Program Inovatif Atasi Stunting di Kecamatan Abadijaya

“Dari segi manapun menurut saya, para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, karena gugatan kami berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah kebenarannya oleh pihak manapun”, ujar Yoyo Effendi.

Ketidaksiapan tersebut lanjutnya, sudah terindikasi sejak digelarnya sidang pembuktian surat. Dalam sidang pembuktian surat, harusnya pihak tergugat mengajukan bukti Alas Hak Atas Tanah yang diklaimnya yaitu : Akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya.

“Saat ini pun tergugat I tidak bisa mengajukan pembuktian surat yang relevan sesuai dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas objek perkara, tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik”, ucap Yoyo.

Baca juga:  Kinerja Nicke Widyawati Mendapat Pengakuan Positif dari Anggota DPR, Andre Rosiade, Meski Isu Pergantian Dirut Pertamina Ramai Dibicarakan

Begitupun dalam sidang pemeriksaan setempat (Descente), pihak tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada Majelis Hakim, bahkan para tergugat justru membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat.

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI juga tidak dapat mengajukan saksi fakta seorang pun untuk menguatkan dalil bantahannya.

“Dan hari ini pun, pihak tergugat juga tidak bisa merealisasikan kehadiran saksi ahlinya,” pungkas Yoyo yang juga mantan anggota KPUD Depok yang sempat membuat heboh perhelatan Demokrasi Indonesia, karena keberaniannya melawan Undang-Undang Pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalam penyelenggaraan Pileg tahun 2009 lalu.

Baca juga:  Prestasi Semakin Optimal: PMI Depok Melantik Kepengurusan Baru dan DK PMI Kecamatan Sukmajaya serta Cilodong

Menurutnya, apapun yang akan diajukan para pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan yang saat ini digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan.

“Fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat, bukan tanah bekas hak barat atau tanah Eigendom Verponding yang menjadi tanah negara”, tegasnya.

Untuk di ketahui, dalam persidangan tersebut, tergugat I, Kementerian Komunikasi dan Informatika dahulu Departemen Penerangan RI kepada Majelis hakim mengajukan print out Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133 dan Putusan PTUN Bandung No.137. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait