website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 19:14:47 WIB

Satreskrim Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Bogor | detikNews – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. mengatakan, bahwa kasus perdagangan Satwa Liar berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebutlah Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) diwilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Hari Senin 13/2/ 2023.

Baca juga:  Gelar Operasi Rutin, Polsek Gunung Putri Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curanmor

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis Satwa Liar dilindungi seperti : 1 ekor Landak Jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung Gudeng (Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor Burung Elang Bidol (Chella), serta 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan”, terang AKP Yohanes, Kamis 16/2/2023.

Baca juga:  Ratusan Warga Desa Parakan, Menjadi Korban Aksi Penipuan Jual Beli Tanah, Polsek Ciomas Polres Bogor : Kami Langsung Melakukan Penyelidikan

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani, yang kemudian dirawat dan diperjualbelikan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp oleh pelaku.

Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya, dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

Baca juga:  Diduga Menistakan Agama, Rudi Simamora Ingin 'Kuliti' Tuhan, Menghujat Agama Demi Konten Youtube, Melempem Saat Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.(Tanto)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait