website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 14:06:55 WIB

Sejumlah Kursi dan Meja Milik PKL Yang Melanggar Aturan Diangkut Satpol PP Padang

Padang | detikNews – Sejumlah kursi, meja, dan becak bermotor milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan hukum, diangkut Satpol PP Padang pada Senin (31/10/22).

Sebanyak empat unit kursi kayu, tiga unit meja kayu, dan becak bermotor yang diletakkan PKL diatas Fasilitas Umum (Fasum), dikawasan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, terpaksa diangkut Petugas Ke Mako Satpol PP Padang.

Dilokasi yang berbeda, petugas juga mendapati empat kursi dan tiga meja kayu, yang diduga sengaja ditinggal oleh pemilik diatas trotoar di sepanjang Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.

Baca juga:  Dapat Perlakukan Tak Wajar dari Perusahaan, Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Minta Perlindungan ke Anggota DPD RI asal Aceh

Sebelum dilakukan penertiban, Petugas Penegak Perda Pemko Padang telah melakukan peneguran secara persuasif dan humanis hingga pemberian Surat Peringatan kepada pemilik, untuk tidak berjualan dan meninggalkan lapak-lapak serta barang dagangannya diatas Fasilitas Umum (Fasum), sesuai PERDA Nomor 11 TAHUN 2005 tentang Tibum Tranmas pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.

“Kita sudah lakukan peneguran dan sosialisasi kepada PKL secara persuasif dan humanis setiap harinya. Namun, sangat disayangkan, saat melakukan pengawasan, anggota masih mendapati adanya PKL yang masih meninggalkan barang dagangannya di atas fasum”, ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Senin 31/10/22.

Baca juga:  Cocofloor Solusi Kekeringan dilahan Pertanian Desa Sembalun, Teknologi Sederhana Ciptaan Departemen Biologi FMIPA UI

Semua barang bukti yang telah ditertibkan petugas dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.

“Dengan sangat terpaksa kita amankan barang bukti, dan kita serahkan kepada PPNS, untuk didata dan proses lebih lanjut”, tambahnya.

Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan, hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak melanggar aturan yang ada.

Baca juga:  Si Jago Merah Kembali Lalap Satu Unit Rumah di Padang, Enam Mobil Pemadam kebakaran Dikerahkan 

“Kita akan tetap lakukan penegakan sesuai aturan, pengawasan terhadap PKL merupakan agenda rutin, jika didapati adanya pelanggaran, dengan sangat terpaksa kita berikan tindakan tegas sesuai aturan. Kami berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang,” tegasnya.(Afrizal)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait