website statistics
31.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 16:09:16 WIB

Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden Masuk dalam 10 Lembaga Non-Kementerian dengan Pelaporan LHKPN Terendah

Jakarta | detikNews – Dua lembaga terdekat Presiden Joko Widodo, yaitu Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden (KSP), masuk dalam daftar 10 lembaga non-kementerian dengan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa tingkat pelaporan Sekretariat Kabinet hanya mencapai 65,81 persen, sedangkan Kantor Staf Presiden mencapai 80 persen, menurut data terbaru hingga 14 April 2023.

“Ya, ada instansi-insansi yang non kementerian ini instansi yang atasannya seperti disebut, ya presiden lah, KSP ada Setkab”, ujar Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga:  Mahasiswi USU Tewas Misterius, Ayah Angkatnya Dipolisikan atas Dugaan Pemalsuan

Pahala berharap bahwa dua lembaga non-kementerian di bawah Presiden Jokowi akan segera merespons masalah ini dengan cepat. Namun, Pahala menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan selalu diperbarui mengikuti tindakan para wajib lapor.

Selain Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden, ada juga delapan lembaga non-kementerian lain yang masuk dalam daftar 10 lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah. Kompolnas menempati urutan terbawah dengan tingkat pelaporan hanya 44,44 persen, diikuti oleh TVRI dengan 48,08 persen, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan 51,52 persen.

Baca juga:  Misteri Terungkap: Mayat Pria Bugil di Depok, Hasil Autopsi Ungkap Kelamin dan Organ Leher yang Hilang

“Tapi kita juga kaget juga, kok yang dekat-dekat ini (presiden) malah, kita Pikir ya mungkin karena sibuk kali”, ungkap Pahala.

Namun, Pahala mengungkapkan bahwa tingkat pelaporan LHKPN secara keseluruhan cenderung membaik, terutama karena semakin tingginya perhatian masyarakat terhadap kekayaan para pejabat. Menurut Pahala, tingkat pelaporan LHKPN lembaga non-kementerian juga cenderung meningkat.

“Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik karena rata-rata sudah 99 persen”, lanjut Pahala.

Baca juga:  DLHK Kota Depok Tetap On Guard di Musim Libur Nataru 2023

Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan LHKPN, sepertinya orang jadi agak takut sekarang kalau telat (lapor LHKPN)”, imbuhn Pahala.

Sebagai informasi, para penyelenggara negara dan pejabat yang masuk kategori wajib lapor harus mengirimkan LHKPN pada masa awal menjabat dan pensiun, serta LHKPN tahunan. KPK menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN setiap 31 Maret. Meski begitu, Pahala mengapresiasi peran media dalam memperbincangkan LHKPN dan meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara dan pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait