website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 13:37:20 WIB

Sengketa Lahan UIII Depok, Fikri Wijaya Sebut Gugatan Intervensi Adalah Kode Alam Kesepakatan Damai

Depok | detikNews – Sidang lanjutan sengketa lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya,Kota Depok yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok lahan terpaksa di tunda, Kamis (13/10/2022).

Penundaan perkara perdata No. 259/Pdt.G/2021/ PN. Dpk, tersebut lantaran adanya gugatan intervensi dari Soeharijono Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pemegang wasiat dari keluarga Emmy Ningtiyas De Groot atas tanah Eingendom Verponding (EV) Nomor 5658.

Namun Kuasa Hukum Ibrahim Bin Jungkir DKK ( Penggugat) Fikri Wijaya justru menyebutkan bahwa gugatan intervensi tersebut adalah kode alam antara pihak penggugat dan tergugat menuju kesepakatan perdamaian.

“Adanya intervensi ini mudah-mudahan sebagai kode alam adanya kesepakatan antara pihak tergugat dan penggugat untuk kemaslahatan kita bersama”, ujar Fikri usai persidangan, Kamis 13/10/2022.

Karena prinsip saya, lanjut Fikri, keadilan yang sesungguhnya adalah perdamaian dengan kedua belah pihak. Dan dengan datangnya gugatan intervensi ini juga semakin meyakinkan Majelis hakim bahwa lahan RRI tersebut bukanlah tanah milik negara, melainkan tanah masyarakat.

Baca juga:  Yudo Andreawan: Mahasiswa S2 di Jakarta yang Ditangkap Polisi setelah Menyerang Korban di Mal dan Mengaku Menderita Gangguan Mental

Menurut Fikri, intervensi itu adalah hak dari pihak ketiga, dan hal tersebut boleh saja, karena sudah diatur dalam hukum acara perdata dengan alas dan dasar yang jelas.

Namun pihaknya meragukan intervensi tersebut, lantaran yang pertama, dasar dan alas hak yang di lampirkan adalah dokumen asli EV. No. 5658 yang objeknya ada di Cibubur.

Yang kedua dokumen pengurusan pada jalan tol yang dimaksud tersebut pernah di putuskan di Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A.

“Saya tidak mengerti tapi kita tidak boleh membatasi hak orang lain karena setiap orang atau warganegara mempunyai hak yang sama dihadapan hukum tapi yg jelas kita berpikir positif bahwa Majelis hakim jauh lebih cerdas, jauh lebih bijaksana daripada kita, maka kita serahkan kepada Majelis hakim”, tandasnya.

Baca juga:  Hindari Bencana Pemanasan Global, UPER Bersama Pakar Nasional dan Internasional Beri Solusi Pengembangan Blue Carbon

Fikri juga mengungkapkan, awalnya, dia menganggap intervensi ini di perankan oleh pihak tergugat tapi ternyata pihak tergugat pun mempunyai prinsip dan kesepakatan yang sama dengan pihaknya (Penggugat-red).

“Ya ini mudah-mudahan sebagai kode alam adanya suatu kesepakatan bersama. Ketimbang kita berperkara dari ujung sampai nanti memakan biaya dan waktu yang lama dan itu artinya merugikan kedua belah pihak,” tuturnya.

Fikri berharap, apa yang sudah disampaikan dan diupayakan selama proses persidangan ini sampai ke Presiden RI, Joko Widodo.

“Yang saya harapkan kita sama-sama berdoa, apa yang sudah di sampaikan, sudah di upayakan pihak tim kita ini, untuk menyampaikan harapan dari masyarakat pejuang keadilan sampai ke Bapak Presiden, mudah-mudahan beliau mempunyai kebijaksanaan untuk mengintruksikan kepada pihak- pihak-pihak terkait bisa duduk secara bersama sebelum putusan pengadilan”, harap Kuasa Hukum Penggugat.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum tergugat empat, UIII, Misrad mengatakan bahwa gugatan intervensi itu hanyalah orang-orang yang ingin mencari untung di dalam perkara.

Baca juga:  Olahraga 10 Menit Sehari, Tips Sehat Ala Yetti Wulandari Dalam Menjaga Kebugaran dan Meningkatkan Produktivitas Kinerja

“Gugatan intervensi ini sebenarnya hanya merecoki saja, hanya untuk memperpanjang durasi perkara, yang harusnya sudah selesai tapi jadi panjang”, ujarnya.

Menurut Misrad, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Sudah jelas pasal 95 PP No. 18 tahun2021 menyatakan bukti hak lama sudah tidak berlaku lagi dan Eingendom Verponding itu bukti hak lama”, tuturnya.

Dan objek lahan EV. No. 5658 itu, sambung Misrad, letaknya di Cibubur, bukan di Cimanggis, Depok.

“Saya mengharapkan gugatan intervensi ini di tolak oleh Majelis Hakim”, tandasnya.(Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait