website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 7:09:32 WIB

Sengketa Lahan UIII Depok, Saksi Tergugat Kuatkan Penggugat

Depok | detikNews – Sidang sengketa lahan antara masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok atas nama Ibrahim Bin Jungkir, dan kawan-kawan sebagai penggugat dengan tujuh instansi pemerintah sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Depok, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tergugat.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum dari para penggugat yakni : LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) Kota Depok, Yoyo Effendi menyebutkan, pihaknya justru diuntungkan oleh keterangan dua saksi yang dihadirkan tergugat.

“Alhamdulillah meskipun agendanya saksi dari pihak tergugat, tapi isi keterangannya adalah memperkuat, dan menguntungkan pihak kami”, ucap Sekjen Kramat Kota Depok usai persidangan, Kamis 18/08/2022.

Dari keterangan para saksi tergugat dua lanjut Yoyo, saksi menyebutkan bahwa RRI masuk pada tahun 1957, dan lahan tanah yang dimiliki RRI didalamnya ada gedung tua.

Baca juga:  Hadiri HAUL Akbar Alm KH.Saaman dan Alm KH.Abdul Rohim, H.Imam Musanto : Ulama Adalah Harimau Ditengah Hutan Belantara

“Jadi apa yang selama ini kami katakan atau dalilkan itu adalah sama dengan yang dikatakan saksi-saksi tergugat yakni : lahan tanah yang di miliki RRI adalah perkebunan karet lahan Verponding, yang didalamnya ditandai dengan adanya gedung tua peninggalan Belanda”, jelasnya.

Selain itu, saksi pertama yakni : Misrun dalam keterangannya juga menyebutkan, bahwa warga dan Kampung Bojong itu ada.

“Terlebih itu Bojong Lio, atau Bojong Malaka saksi mengatakan, bahwa Kampung Bojong itu ada. Bahkan hal itu diperjelas oleh saksi saat ditanya mengenai batas-batas objek”, tutur Yoyo.

Karena sebab itu, Yoyo meyakini jika gugatan yang dilayangkan pihaknya (para Ahli Waris Kampung Bojong-Bojong Malaka-red) terhadap tujuh instansi pemerintah berpotensi menang. Terlebih, keterangan saksi-saksi pihak tergugat sangat memperkuat gugatan pihaknya.

Baca juga:  Inspiratif !! RW10 Kelurahan Cisalak Punya TMB Teratai Lentera Dunia

Yoyo yang didampingi ketua LSM Kramat Depok, Syamsul B Marasabessy yakin, bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran, dan kebenaran itu untuk rakyat.

Hal senada juga di ungkapkan kuasa hukum penggugat Fikri Wijaya yang menyebutkan, bahwa setiap saksi mempunyai hak yang sama. Persoalan keterangan saksi berkualitas, dan bermutu, untuk memberikan keterangan dipersidangan atau tidak tentunya bisa dinilai.

“Kalau menurut saya, keterangan dari saksi-saksi tergugat biasa-biasa saja”, ujarnya.

Hanya saja, lanjut Fikri, salah satu keuntungan pihaknya adalah, dalam persidangan salah satu saksi mengatakan bahwa ada warga.

“Saksi pertama menjelaskan, bahwa memang ada warga Bojong”, ungkapnya.

Menurut Fikri, para saksi-saksi yang dihadirkan hanyalah seorang pekerja saja, dimana yang aktifitas hari-harinya itu berangkat pagi pulang malam.

Baca juga:  Waspada Cuaca Ekstrem! Satgas DPUPR Kota Depok Kerahkan Tenaga dan Alat untuk Penanganan Longsor di RW 22 Mekar Perdana

“Saat saya menanyakan riwayat tanah tersebut, saksi tidak bisa menjelaskan, dan dasar kepemilikan RRI adalah hak pakai. Namun, kapan hak kepemilikan itu didaftarkan para saksi tidak mengetahuinya, dan itu sudah membuktikan kalau para saksi hanyalah seorang pekerja saja”, beber Fikri.

Dalam persidangan Fikri juga menyatakan, keberatan atas dihadirkannya kedua saksi tergugat.

“Kami keberatan dengan kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat dua, karena kedua saksi-saksi tersebut pernah bekerja di kelembagaan RRI sebagai pegawai”, pungkasnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, dan juga saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya, Kuasa Hukum penggugat optimis, dan yakin menang dalam putusan persidangan nanti.(Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait