website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:57:39 WIB

Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Kemenag Kota Tangerang untuk Pelaku UMK: Ini Cara dan Syaratnya

Tangerang | detikNews – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memperkenalkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang menyediakan fasilitasi pengajuan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program ini, pelaku usaha harus membuka laman ptsp.halal.go.id, membuat akun, dan mengaktivasinya dengan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan, ujarnya, Jumat (05/05/2023)

Setelah itu, lanjut Samsudin, pelaku usaha harus memilih asal usaha dalam negeri dan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melengkapi data pelaku usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus membuat pengajuan pendaftaran, memilih jenis daftar-pendaftaran self declare, mengisi koder fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan, dan mengirim pengajuan data self-declare.

Baca juga:  Perusahaan Media Tokenized Web3 NFT Now Mengumumkan Kebijakan Pengurangan Karyawan

Data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping, kemudian diverifikasi dan divalidasi secara sistem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

“Tahap selanjutnya komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH. Baru setelah itu, dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima oleh BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapat diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” jelasnya.

Baca juga:  Transformasi Industri Kripto AS: Michael Saylor Ramalkan Penegakan Peraturan Akan Mendorong Kenaikan Harga Bitcoin

Namun, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar sertifikat halal gratis, di antaranya adalah produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Kemudian, memiliki NIB, memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta, memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses yang tidak halal, tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal, menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik, dan proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

Baca juga:  Momen Berbeda pada 26 Juli 2023: Bitcoin dan Ethereum Alami Penguatan Terbatas dalam Harga Kripto Hari Ini

Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Terlebih lagi, hal ini menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait