website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 13:18:23 WIB

Sidang Etik Kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Dilanjut Besok, Ini Alasannya

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Polri kembali menggelar sidang kode etik bagi tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat pada esok hari, Selasa (6/9/2022).

Dedi Prasetyo mengatakan untuk sidang etik dilanjutkan besok karena penyidik akan melakukan tambahan pada berkas-berkas perkara hari ini. tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi prasetyo.Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi.

Baca juga:  PPATK Temukan Aset Tunai Senilai Rp 37 Miliar yang Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Dedi menuturkan, hari ini (Senin) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas,” saat dihubungi wartawan,pada Minggu (4/9/2022).

Dedi juga mengungkapkan bahwa Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik bagi para tersangka yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat.

perlu diketahui, jumlah tersangka penghalangan penyidikan adalah tujuh orang, sementara para pelanggar kasus penembakannya ada 28 terduga pelanggar.

Baca juga:  KPK Berhasil Menangkap Pejabat Balai DJKA Jateng dan PPK Perkeretaapian dalam Operasi Tangkap Tangan di Semarang

Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,”katanya.

Sebelumnya, Polri melakukan (PTDH) pemberhentian tidak hormat terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Divpropam Polri Kompol Baiquni lewat sidang kode etik tersebut.

Baca juga:  Pemeriksaan Kasus Persekusi Terhadap Jurnalis Mulai Berjalan

Keduanya diputuskan (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Meski demikian, keduanya tetap mengajukan banding dari putusan yang mereka terima.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait