website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 6:35:20 WIB

Skandal Korupsi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Berakhir Terjerat Kasus Gratifikasi

Jakarta | detikNews – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Rafael menerima uang dalam bentuk gratifikasi.

“Bentuk uang”, ucao Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30/3/2023.

KPK belum memberikan rincian terkait besaran gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun. Namun, Ali menegaskan KPK memiliki cukup bukti untuk mendukung dugaan korupsi terhadap Rafael.

Baca juga:  Tambahan Saksi Baru, Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Ketua Firli Bahuri Atas Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Alokasi gratifikasi akan ditelisik lebih lanjut dalam proses penyidikan. Yang penting dalam korupsi adalah penerimaan gratifikasi didahulukan”, terang Ali.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

“Jadi, kami menemukan peristiwa pidana terkait dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak di DJP Kemenkeu sejak 2011 hingga 2023”, kata Ali.

Baca juga:  KPK Periksa Syarief Hasan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Fiktif LPDB Koperasi UMKM di Jawa Barat

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun kini telah diangkat ke tingkat penyidikan. Alhasil, Rafael otomatis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ali mengatakan, KPK telah menemukan bukti tindak pidana dan dua barang bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

“Kami sudah menemukan peristiwa pidananya dan kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kami juga menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum”, ujarnya.

Baca juga:  Kontroversi Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Kapolri Serahkan Penanganannya ke Mekanisme Internal KPK

Nama Rafael Alun sebelumnya ramai diberitakan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap David Ozora (17). Kekayaan Rafael Rp 56 miliar dalam laporan kekayaannya juga dicermati karena dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait