website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 12:42:45 WIB

Soal Melaporkan Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim ke Presiden, Ini Kata Kuasa Kurator

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Seperti diberitakan detikNews sebelumnya, Lembaga Kurator yang merupakan Amanat pemerintah Republik Indonesia dalam Undang- undang No : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah melaporkan aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Presiden. Senin (8/8/2022) kemarin.

Laporan tersebut dibuat karena aparat Ditreskrimsus menerbitkan Surat Polda Jatim No: K/6329/II/RES 2.2/2022 pada tanggal 3 Agustus 2022 yang dinilai Institusi tersebut telah diperalat PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. (Dalam pailit).

Selaku praktisi hukum dan pengamat Kepolisian. Dr Hadi Pranoto SH MH mengurai kembali kasus Pailit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri, menurut sudut pandangnya bahwa Polisi telah diarahkan untuk menetapkan peristiwa pidana, yang mana selanjutnya ke arah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang diarahkan pada DPT ( Daftar Piutang Tetap ) yang telah dibuat oleh Kurator atas persetujuan Hakim Pengawas. Padahal DPT bukan akta otentik. Karena DPT tidak memiliki kriteria sebagai akta otentik. Lagipula DPT itu masih bisa berubah, yakni jika ada putusan pengadilan atas gugatan Renvoi prosedur terhadap perselisihan jumlah piutang. Jadi jelas ini perdata banget loh. Bukan peristiwa pidana, jelas Hadi, ketika memberikan keterangan tertulis di kantornya Selasa (9-8-2022).

Baca juga:  Jokowi Dinilai Sibuk Promosi Capres Favoritnya "Lempar Respon Menohok Abdillah Toha"

Menurutnya, DPT bukan akte otentik. Ia hanya sebuah daftar piutang yang diserahkan oleh para kreditor setelah melalui proses verifikasi. Yang disebut sebagai akta otentik, adalah akte yang harus memenuhi kriteria tertentu. Ingat, dalam proses kepailitan ini, telah dilakukan sesuai kaidah UUK PKPU, tidak ada DPT palsu atau bahkan dipalsukan serta didalamnya tidak ada penempatan keterangan palsu pada DPT. Oleh karena itu Polisi selaku Alat Negara Penegak Hukum, wajib menegakkan UUK PKPU. Polisi bukan alatnya debitor pailit.

Sebaliknya terdapat fakta, Namun justru debitor pailit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri kedapatan membuat keterangan palsu dalam BAP Polisi, yang menyatakan telah menempuh gugatan renvoi prosedur, padahal faktanya debitor pailit tidak pernah melakukan gugatan renvoi prosedur. Atas kepalsuan ini, seharusnya polisi menangkap dan memproses hukum debitor pailit atas dasar pasal 263 dan seterusnya KUHP.

Baca juga:  Rekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Atas laporannya tersebut Hadi Pranoto membeberkan jika yang disebut dengan akta otentik, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: “Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bahwa PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) telah berada dalam keadaan insolvensi, dan Hakim Pengawas berdasarkan kewenangannya telah menetapkan Daftar Piutang Tetap dan tidak dilakukan renvoi, maka Daftar Piutang Tetap tersebut sudah final dan mengikat, dan setelah Daftar Piutang Tetap tersebut ditetapkan, maka sudah dapat dilakukan pemberesan berdasarkan Pasal 16 UUK PKPU. yakni :

Baca juga:  Penumpang Menyuarakan Kekesalan Karena Keterlambatan Kapal di Terminal Eksekutif Merak Malam Ini

(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitur.

Berdasarkan hal tersebut maka Kurator berhak melaksanakan pemberesan/penjualan harta pailit meskipun adanya upaya hukum dan segala perbuatan yang dilakukan oleh Kurator tetap Sah. Sekali lagi Polisi selaku Alat Negara harus melindungi dan mengayomi Kurator yang mengemban tugas melaksanakan Amanat Pemerintah Republik Indonesia cq UUK PKPU. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait