website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 20:12:07 WIB

Sosok Orang Kuat Diduga Memfasilitasi Bos Perusahaan Roti Boenarto saat 18Tahun Jadi Buron

Surabaya | detikNews – Kuasa hukum terlapor Johannes Harjono Setiono yakni Ridwan Obet Panjaitan.SH menduga, ada oknum Polisi Polrestabes Surabaya yang memfasilitasi serta melindungi Bos Pengusaha Roti yang diketahui buron dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun demikian, sayangnya ia tidak menyebut siapa nama oknum Polisi yang diduga memfasilitasi buron/DPO kasus mafia tanah itu.

“Selama ini petugas Kepolisian hanya menerima laporan pengaduan Pelapor yang sudah jelas seorang buron/DPO, serta meminta keterangan terlapor, yang menurut Ridwan Obet adalah pelanggaran etika, dan profesi bukannya memeriksa materi perkara”, katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin 05/12/2022.

Baca juga:  Tanpa ada Keraguan, Dr Hadi Pranoto Dukung Secara Penuh Panji Gumilang

Terlapor Johannes Harjono Setiono, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Unit Idik II (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menemui Aiptu Hendro Irgiyanto, untuk berikan keterangan terkait pengaduan atau laporan yang dibuat oleh Boenarto Tedjoisworo, yang diketahui pada tahun 2004 lalu merupakan seorang buron /DPO Polda Jatim.

Ia menjelaskan, dugaan oknum Polisi memfasilitasi DPO bernama Boenarto Tedjoisworo buronan Polda Jatim sesuai No: Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/II/2007/491/Dit Reskrim, Boenarto Tedjoisworo sempat ditahan namun berhasil kabur.

“Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan diintervensi dengan tetap melanjutkan laporan pengaduan si DPO tersebut . Dia intervensi dengan masuk kedalam materi perkara terkait PT Laksana Budaya”, jelas Ridwan Obet

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Wisatawan Tritophan Tour @Agenwisata.id berikan Potongan Langsung 125 ribu Tanpa Minimal Payment 

Menurut Ridwan, penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi oleh presiden sekalipun jika memang sedang menangani satu kasus.

“Hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petugas polri, tentunya harus dikecam”, katanya.

Tak luput, Ridwan Obet pun mempertanyakan bagaimana sikap dan respon Kepolisian mengenai seorang DPO Boenarto Tedjoisworo,(tersurat) yang dicari Polda Jatim beberapa tahun silam itu.

Baca juga:  Aksi Pencurian Dengan Senpi di Desa Waru Berhasil Digagalkan Korbannya

Kepolisian memberi apresiasi dan memberi perhatian terkait pertanyaan Ridwan Obet juga surat tersebut. Kepolisian siap untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. Namun, Kepolisian menghimbau pada Kuasa Hukum terlapor Ridwan Obet untuk bersurat terkait hal ini pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena yang berwenang untuk menangkap DPO adalah pihak Kejaksaan, jawab penyidik.

Dulu Kejaksaan minta bantuan Polisi. Kok sekarang dibolak-balik. Polisi mengarahkan supaya melaporkannya ke Kejaksaan seakan tutup mata menghadapi Bunarto sang buron/DPO ini. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait