website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 15:02:57 WIB

Sudah Lama Bolos Ngantor, Oknum Perangkat Desa Lobu Pining Diduga Makan Gaji Buta

Laporan: Eduard

SUMUT, Tapanuli Utara | detikNews.co.id Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lobu Pining, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (TAPUT), dinilai tidak maksimal seperti pelayanan kantor Desa pada umumnya karena kurangnya kedisiplinan kepemimpinan Kepala Desanya. Diduga Kepala Desa Lobu Pining kurang memahami akan tugasnya, dan pada saat awak Media memasuki kantor, Kepala Desa tidak ada di kantor,” ungkap Imanuel, sebagai kaur pemerintahan Desa 22/02/2022, dan oknum perangkat Desa sering juga bolos.

Ketika tim awak Media Siasat Kota 22/02/2022 berkunjung ke kantor Desa dan bertanya kepada kaur Desa di kantor Perangkat Desa, rupanya kaur tersebut bernama Imanuel sebagai kaur pemerintahan. Imanuel mengungkapkan bahwa disini terdiri dari tiga kaur, seperti: Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan dan Kaur Umum. Imanuel juga mengatakan bahwa saya (Imanuel), dan Juandar Panggabean (kaur keuangan).

Baca juga:  Ijeck Resmikan Masjid Ar-Rahman Maha Bunga dan Ajak Umat untuk Meningkatkan Kehadiran

“Kami berdua berganti masuk, sekarang saya masuk besok giliran kaur keuangan (Juandar Panggabean)”, ucapnya.

Ketika awak Media bertanya siapa kaur umum?, Imanuel mengungkapkan Tigor Simorangkir, dimana keberadaan kaur umum?.

“Tigor tidak pernah masuk kantor mulai pelantikan Kepala Desa yang lalu, tepatnya tanggal 22 Desember 2021 sudah tidak pernah masuk ngantor alias bolos,” ungkapnya.

Tim awak Media juga menanyakan, apakah insentifnya diterima atau tidak?, Imanuel menjawab insentif dia terima yang terakhir tahun 2021. Ditemui di sela kesibukannya, Imanuel sebagai Kaur Pemerintahan Desa Lobu Pining mengatakan, bahwa pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan normal, namun ia menjelaskan bahwa dirinya dan kaur keuangan masuk kekantor secara aplusan atau bergantian, sering tidak masuk kerja mungkin mempunyai kesibukan yang lain.

Baca juga:  DPC Ikadin Asahan Gelar Rapat Pembentukan Panitia Menjelang Muscab Tahun 2023

“Kalau untuk pelayanan mah setiap hari juga ada karena Kasi pelayanannya ada, tapi untuk staf yang lain kadang-kadang tidak masuk, mungkin punya kesibukan lain di luar gitu atau di Kecamatan, kalau kesibukan teman-teman sih saya persisnya kurang tau ya, cuma dilihat dari absensi teman-teman ini memang kadang-kadang tidak masuk kerja,” pungkasnya.

Baca juga:  Usai Sobek Kemaluan Istri, Pria di Palas Sumut Mengakui Penyesalan yang Mendalam

Perlu diketahui, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.

Pada pasal 51 angka 9 dan 12 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.(Ed)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait