Mantan Kadiv Propam Polri
News
Putusan Dikuatkan: Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara oleh PT DKI, Akan Ajukan Kasasi
Jakarta | detikNews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky Rizal...
Must Read
Berita Terkait