selama bulan Ramadhan seluruh tempat hiburan tutup
News
Surat Edaran Pemkot Bandung: Berbagai Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Ramadhan
Bandung | detikNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 tentang Penutupan Usaha Pariwisata selama Ramadhan.Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan...
Must Read
Berita Terkait